2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Dari teori yang dibuat oleh John Rawls, ia berusaha menciptakan sebuah masyarakat yang adil di mana individu dapat menikmati hak-hak dasar secara setara, dan di mana ketidaksetaraan hanya di terima jika itu memperbaiki kondisi mereka yang paling terkesampingkan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan sosial, meminimalkan ketidakadilan, dan memastikan bahwa setiap orang, tidak peduli status sosial atau ekonomi mereka, memiliki kesempatan yang sama untuk meraih kebahagiaan dan kesejahteraan.
 Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI