2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Dari teori yang dibuat oleh John Rawls, ia berusaha menciptakan sebuah masyarakat yang adil di mana individu dapat menikmati hak-hak dasar secara setara, dan di mana ketidaksetaraan hanya di terima jika itu memperbaiki kondisi mereka yang paling terkesampingkan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan sosial, meminimalkan ketidakadilan, dan memastikan bahwa setiap orang, tidak peduli status sosial atau ekonomi mereka, memiliki kesempatan yang sama untuk meraih kebahagiaan dan kesejahteraan.
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H