Mohon tunggu...
M.Rizal Ramadhan
M.Rizal Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

God Pray Of Tuhan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pencurian di Kalangan Masyarakat

8 April 2024   16:04 Diperbarui: 8 April 2024   16:11 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis kemukakan bahwa kesadaran dan keterampilan yang harusnya dimiliki, agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik ketika mereka bebas dari penjara, sehingga kejahatan yang pernah para pelaku kejahatan itu lakukan tidak terus diulang dan tidak menjadikan pekerjaan utama untuk menghidupi keluarganya.

Jika berbicara efektivitas penerapan aturan undang undang tindak pidana pencurian saat dahulu sampai saat ini masih belum efektif penerapan aturan nya masih banyak pelanggaran yang terjadi dan masih banyak penggulangan tindak pidana yang sama kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam Masyarakat,Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktoritas internal yang dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar norma- norma di Masyarakat dan negara. Tingkat kesadaran seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana pencurian. Karena kebanyakan dri pelaku pencurian memiliki kesadaran dan moral serta sumber daya mansusia yang rendah.

Menurut penulis upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat terkait angka kriminalitas tindak pidana pencurian yang masih banyak terjadi di Indonesia

Upaya Pemerintah :
1.Pemerintah harus mencari tahu faktor apa saja yang menyebapkan masyarakat melakukan tindak pidana pencurian yaitu seperti faktor ekonomi pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan.

2.Terkait faktor pendidikan pemerintah harus mengupayakan masyarakat nya atau warga negara nya untuk mendapatkan beasiswa gratis ataupun pendidikan gratis untuk menunjang kinerja masyarakat kedepan nya karena pendidikan saat ini juga merupakan salah satu faktor untuk mendapatkan pekerjaan dan rata rata minimal saat ini tingkat Sarjana.

3.Pemerintah harus menerapkan sanksi berupa denda yang setimpal ataupun lebih besar agar aturan terkait tindak pidana pencurian ditakuti oleh masyarakat.

4.Pemerintah harus mengupayakan lampu penerangan jalan untuk mencegah tindakan kriminal pembegalan pencurian kendaraan.

5.Pemerintah harus menyediakan fasilitas pengobatan gratis berupa jaminan kesehatan untuk warga negara yang kurang mampu agar pada saat tidak ada uang masyarakat terjamin atas pengobatan nya dan tidak ada niatan untuk mencuri karna faktor ekonomi terkait kesehatan.

6.Mensosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Pencurian kepada Masyarakat
Mensosialisasikan kepada anak-anak jalanan, geng motor di bawah umur, dan perkumpulan-perkumpulan yang tidak bermanfaat untuk masa depan anak-anak tersebut, Mensosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Pencurian ke sekolah- sekolah dan treatment kepada guru-guru untuk mendidik anak-anak sekolahan.

Upaya Masyarakat :
1.Memasang keamanan di lingkungan rumah berupa kamera CCTV serta gembok alarm
dan juga mengunci kendaraan dengan gembok atau memasang alarm sensor kendaraan.
2.Melaksanakan ronda malam atau siskamling rutin di lingkungan perumahan atau lingkungan yang rawan pencurian.

Dapat disimpulkan dari penulis bahwa pencurian merupakan suatu tindakan merampas barang atau harta benda milik orang lain yang bukan miliknya dan angka kriminalitas di Indonesia paling banyak saat ini dari tahun ke tahun yaitu mengenai tindak pidana pencurian,mengenai keefektivitasan penerapan aturan perundang-undangan terkait tindak pidana pencurian belum efektif aturan nya dikarenakan berbagai faktor yang menyebapkan pelaku melancarkan aksi nya seperti faktor ekonomi,lingkungan,faktor pendidikan dan juga faktor lain nya serta penerapan penegakan hukum dari pencurian biasa atau dengan pemberat serta lainya berbeda di setiap aturan pasal nya dan upaya pemerintah yang harus du upayakan salah satu nya menurut penulis yaitu Pemerintah harus mencari tahu faktor apa saja yang menyebapkan masyarakat melakukan tindak pidana pencurian yaitu seperti faktor ekonomi pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan,Terkait faktor pendidikan pemerintah harus mengupayakan masyarakat nya atau warga negara nya untuk mendapatkan beasiswa gratis ataupun pendidikan gratis untuk menunjang kinerja masyarakat kedepan nya karena pendidikan saat ini juga merupakan salah satu faktor untuk mendapatkan pekerjaan dan rata rata minimal saat ini tingkat Sarjana,Pemerintah harus menerapkan sanksi berupa denda yang setimpal ataupun lebih besar agar aturan terkait tindak pidana pencurian ditakuti oleh masyarakat,Pemerintah harus mengupayakan lampu penerangan jalan untuk mencegah tindakan kriminal pembegalan pencurian kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun