Mohon tunggu...
M.Rizal Ramadhan
M.Rizal Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

God Pray Of Tuhan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pencurian di Kalangan Masyarakat

8 April 2024   16:04 Diperbarui: 8 April 2024   16:11 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LEGAL OPINION

Fenomena tindak pidana pencurian bermotor di lingkungan masyarakat

Pencurian merupakan suatu tindakan kriminalitas yang melanggar peraturan perundang undangan dan melanggar norma hukum ,Pencurian yaitu tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan barang yang diambil bukan milik si pelaku pengambilan dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik.

Hukuman untuk pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.Pencurian ini berdampak Kerugian materil bagi korban.Ketidaknyamanan dan rasa trauma bagi korban.Gangguan keamanan dan gangguan kenyamanan masyarakat.

Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana kriminal paling umum terjadi di Indonesia yang dimana kasus nya setiap tahun melonjak angka nya ,faktor yang menyebapkan terjadi nya tindak pidana pencurian bermotor karena ada beberapa faktor di antara nya :

1. Faktor ekonomi
Keadaan ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang melatar belakangi seseorang melakukan tindak pidana pencurian. para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan sama sekali atau seorang penganguran. 

Karena desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian. kondisi perekonomian yang sedang menurun merupakan faktor utama tingginya angka kriminal di. Masyarakat diimbau agar meningkatkan kewaspadaan, karena aksi kriminalitas semakin meninggkat. 

Meningkatnya jumlah pengangguran akibat rendahnya investasi dan tidak adanya lapangan kerja tetap menjadi alasan dalam melakukan perbuatan yang negatif. Pemerintah daerah diminta segera mencari solusi atas kondisi tersebut dengan membuka lapangan pekerjaan kepada masyarakat.Maka dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong seseorang melakukan tindak pidana pencurian adalah kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia melakukan perbuatan tersebut.

2. Faktor pendidikan
juga merupakan salah satu penyebab seseorang melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan rendah nya pendidikan seseorang sangat sulit untuk mencari pekerjaan yang berakhir mengambil tindakan nekat untuk memenuhi perekonomian keluarga nya,rendah nya pendidikan seseorang di Indonesia yang dimana kriteria dalam mencari pekerjaan di Indonesia yaitu minimal sarjana dengan rendah nya pendidikan seseorang juga merupakan faktor seseorang rela melakukan tindakan kriminal tersebut.

3.Faktor Lingkungan
Lingkungan juga merupakan faktor seseorang dalam melakukan tindak pidana factor lingkungan tempat tinggal seseorang juga sangat berpengaruh terhadap kepribadian dan tingkah laku seseorang terhadap perbuatan-perbuatan yang akan dilakukannya. Ketika lingkungan dimana seseoarng itu tinggal baik, maka akan berdampak baik pula pada orang itu, namun ketika tempat dimana orang itu tinggal tidak baik maka akan berdampak buruk juga pada orang tersebut.
Berada dalam Lingkungan yang tidak baik dapat mempengaruhi tingkah laku seseorang dalam melakukan perbuatan kejahatan termasuk pencurian, misalnya dalam bergaul dengan teman atau tetangga yang pekerjaannya memang pencuri, maka cepat atau lambat akan mempengaruhi orang tersebut untuk ikut melakukan pencurian yang dilakukan dimana orang tersebut tinggal.

4. Faktor Lemahnya Penegakan Hukum
Pihak penegak hukum kadang menyimpang dari nilai-nilai hukum yang sebenarnya, dapat dilihat dari beberapa pelaku yang mendapatkan hukuman ringan. Akibatnya, begitu keluar dari lembaga pemasyarakatan pelaku tersebut mengulangi perbuatannya.terdapat pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pembinaan selama menjalani hukuman harusnya dapat membuat para pelaku sadar dan tidak mengulangi perbuatannya kembali setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan atau telah bebas.

Penulis kemukakan bahwa kesadaran dan keterampilan yang harusnya dimiliki, agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik ketika mereka bebas dari penjara, sehingga kejahatan yang pernah para pelaku kejahatan itu lakukan tidak terus diulang dan tidak menjadikan pekerjaan utama untuk menghidupi keluarganya.

Jika berbicara efektivitas penerapan aturan undang undang tindak pidana pencurian saat dahulu sampai saat ini masih belum efektif penerapan aturan nya masih banyak pelanggaran yang terjadi dan masih banyak penggulangan tindak pidana yang sama kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam Masyarakat,Kesadaran hukum seseorang merupakan salah satu faktoritas internal yang dapat menentukan apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar norma- norma di Masyarakat dan negara. Tingkat kesadaran seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana pencurian. Karena kebanyakan dri pelaku pencurian memiliki kesadaran dan moral serta sumber daya mansusia yang rendah.

Menurut penulis upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat terkait angka kriminalitas tindak pidana pencurian yang masih banyak terjadi di Indonesia

Upaya Pemerintah :
1.Pemerintah harus mencari tahu faktor apa saja yang menyebapkan masyarakat melakukan tindak pidana pencurian yaitu seperti faktor ekonomi pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan.

2.Terkait faktor pendidikan pemerintah harus mengupayakan masyarakat nya atau warga negara nya untuk mendapatkan beasiswa gratis ataupun pendidikan gratis untuk menunjang kinerja masyarakat kedepan nya karena pendidikan saat ini juga merupakan salah satu faktor untuk mendapatkan pekerjaan dan rata rata minimal saat ini tingkat Sarjana.

3.Pemerintah harus menerapkan sanksi berupa denda yang setimpal ataupun lebih besar agar aturan terkait tindak pidana pencurian ditakuti oleh masyarakat.

4.Pemerintah harus mengupayakan lampu penerangan jalan untuk mencegah tindakan kriminal pembegalan pencurian kendaraan.

5.Pemerintah harus menyediakan fasilitas pengobatan gratis berupa jaminan kesehatan untuk warga negara yang kurang mampu agar pada saat tidak ada uang masyarakat terjamin atas pengobatan nya dan tidak ada niatan untuk mencuri karna faktor ekonomi terkait kesehatan.

6.Mensosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Pencurian kepada Masyarakat
Mensosialisasikan kepada anak-anak jalanan, geng motor di bawah umur, dan perkumpulan-perkumpulan yang tidak bermanfaat untuk masa depan anak-anak tersebut, Mensosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Pencurian ke sekolah- sekolah dan treatment kepada guru-guru untuk mendidik anak-anak sekolahan.

Upaya Masyarakat :
1.Memasang keamanan di lingkungan rumah berupa kamera CCTV serta gembok alarm
dan juga mengunci kendaraan dengan gembok atau memasang alarm sensor kendaraan.
2.Melaksanakan ronda malam atau siskamling rutin di lingkungan perumahan atau lingkungan yang rawan pencurian.

Dapat disimpulkan dari penulis bahwa pencurian merupakan suatu tindakan merampas barang atau harta benda milik orang lain yang bukan miliknya dan angka kriminalitas di Indonesia paling banyak saat ini dari tahun ke tahun yaitu mengenai tindak pidana pencurian,mengenai keefektivitasan penerapan aturan perundang-undangan terkait tindak pidana pencurian belum efektif aturan nya dikarenakan berbagai faktor yang menyebapkan pelaku melancarkan aksi nya seperti faktor ekonomi,lingkungan,faktor pendidikan dan juga faktor lain nya serta penerapan penegakan hukum dari pencurian biasa atau dengan pemberat serta lainya berbeda di setiap aturan pasal nya dan upaya pemerintah yang harus du upayakan salah satu nya menurut penulis yaitu Pemerintah harus mencari tahu faktor apa saja yang menyebapkan masyarakat melakukan tindak pidana pencurian yaitu seperti faktor ekonomi pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan,Terkait faktor pendidikan pemerintah harus mengupayakan masyarakat nya atau warga negara nya untuk mendapatkan beasiswa gratis ataupun pendidikan gratis untuk menunjang kinerja masyarakat kedepan nya karena pendidikan saat ini juga merupakan salah satu faktor untuk mendapatkan pekerjaan dan rata rata minimal saat ini tingkat Sarjana,Pemerintah harus menerapkan sanksi berupa denda yang setimpal ataupun lebih besar agar aturan terkait tindak pidana pencurian ditakuti oleh masyarakat,Pemerintah harus mengupayakan lampu penerangan jalan untuk mencegah tindakan kriminal pembegalan pencurian kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun