Mohon tunggu...
Rizal Rahmawan Muis
Rizal Rahmawan Muis Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Indonesia MA Tihamah Putra Cirebon

Menyukai olahraga Badminton dan membaca buku kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penggunaan E Tihamah sebagai Penunjang Pendidikan

19 September 2024   19:10 Diperbarui: 19 September 2024   19:12 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manajemen Kelas dan Pembelajaran

E-Tihamah memungkinkan guru untuk membuat, mengelola, dan menyampaikan kursus secara online. Ini termasuk meng-upload jadwal pelajaran, materi pembelajaran, membuat tugas, dan menyusun rencana Pelajaran. 

Pengelolaan Administrasi

Absensi: Fitur absensi memungkinkan guru untuk mencatat kehadiran siswa dan mengelola data kehadiran dengan mudah disana juga terdapat presensi kehadiran bagi guru sendiri jadi guru bisa melakukan absensi kehadiran melalui ponsel masing masing

Laporan dan Statistik: E-Tihamah dapat menghasilkan laporan tentang kemajuan siswa, hasil penilaian, dan statistik lainnya yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan.

Integrasi dengan Teknologi Lain

Integrasi Sistem: E-Tihamah mungkin terintegrasi dengan sistem lain, seperti sistem manajemen administrasi sekolah atau aplikasi pendidikan tambahan, untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih holistik.

Akses ke Alat Tambahan: Integrasi dengan alat tambahan seperti Google Drive atau Microsoft Office dapat mempermudah pengelolaan dokumen dan kolaborasi.

Dengan menggunakan aplikasi E-Tihamah, institusi pendidikan dapat meningkatkan efisiensi proses pendidikan, memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi, serta menyediakan akses yang lebih baik ke materi pembelajaran. Aplikasi ini juga membantu dalam pengelolaan administrasi pendidikan dan mendukung perkembangan profesional bagi tenaga pendidik.

Sumber: Supratman. (2001). Manajemen Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara

Pemerintah Indonesia. (2007). Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lembar RI No. 2007. Jakarta : Sekretariat Negara 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun