Mohon tunggu...
Rizal Nurdin ✔
Rizal Nurdin ✔ Mohon Tunggu... Penulis - Akun Terverifikasi

Official Account Content Writer K0MPASIANA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT Menurut Hukum Islam Jika di Komprehensifkan dengan Hukum Positif Indonesia

28 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 28 Oktober 2022   14:24 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Bacajogja.id

"setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual pisikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga"

Namun perlu diketahui menurut hemat penulis hukum islam tersebut bukan melegalkan kekerasan terhadap istri. Pemukulan terhadap istri yang berbuat nusyuz yang secara eksplisit dijelaskan dalam Q.S Al-Nisa [4] : 34 hendaknya dapat kita maknai pada zaman sekarang sebagai tindakan untuk memberi pelajaran, bukan untuk menyaikit atau bahkan berbuat kekerasan.

Jika berkaca pada hukum positif Indonesia regulasi UU No.24 tahun 2004  dihadirkan agar dapat menghapus kekerasan dalam rumah tangga Indonesia. Selain menghapuskan, hadirnya regulasi hukum tersebut juga dapat memberikan rasa aman dalam berumah tangga sehingga dapat menciptkana keharmonisan dalam rumah tangga.

Maka dengan demikian, yang dimaksudkan dalam hukum islam bukan berarti melegalkan akan tetapi kita dapat memaknainya sebagai suatu tindakan yang memberikan pelajaran yang dalam arti dalam pemukulan tersebut tidak sampai melukai atau bahkan menyebabkan terjadi kekerasan. Jika sampai terjadi kekerasan yang telah melanggar ketentuan hukum di Indonesia hal tersebut akan bertentangan dengan norma Hukum di Indonesia sehingga nantinya akan ada sanksi yang didapat dari perbuatan tersebut di Indonesia.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun