Mohon tunggu...
Rizal Nurdin ✔
Rizal Nurdin ✔ Mohon Tunggu... Penulis - Akun Terverifikasi

Official Account Content Writer K0MPASIANA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT Menurut Hukum Islam Jika di Komprehensifkan dengan Hukum Positif Indonesia

28 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 28 Oktober 2022   14:24 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Bacajogja.id

Allah ta'ala berfirman 

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." (QS An-nisa: 34).

Nusyuz sendiri secara bahasa merupaka bentuk Masdar dari kata nasyaza yang artinya tanah yang tersembul tinggi ke atas. Kemudian dalam beberapa terminilogi memiliki beberapa pengertian, antara lain ;

  • Fuqaha Malikiyah memberi pengertian nusyuz sebagai suatu permusuhan yang terjadi antara suami & istri
  • Ulama Syafi'iyyah, nusyuz adalah perselisihan yang terjadi antara suami & istri
  • Fuqaha Hanafiyah memberikan definisinya sebagai suatu ketidak senangan yang terjadi antara suami & istri

Berdasarkan ayat yang telah penulis sampaikan diatas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa diperbolehkan memukul istri jika melakukan nusyuz. Walau begitu, ayat diatas seharusnya dapat dipahami secara komprehensif. Bahwa bagi para perempuan yang dikhwatirkan untuk berbuat nusyuz, maka terlebih dahulu untuk menasihati mereka, kemudian pisahkan ranjang mereka dan terakhir boleh dipukul denagn suatu pukulan yang tidak menyebabkan luka. Ayat tersebut juga diawali dengan pernyataan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi seorang perempuan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Hukum Nasional

Seperti ayat yang telah penulis uraikan di atas menjelaskan terdapat diksi "pukulah mereka"terhadap kasus nusyuz sehingga diksi tersebut memiliki konsekuensi terhadap norma hukum di Indonesia.

Dalam ayat tersebut seakan-akan melegalkan kekerasan dalam hukum islam sebagai mana pada kasus nusyuz. Dalam hal tersebut umat islam akan mengalami kebimbangan dalam posisinya. Mengapa demikian, ayat tersebut yang berbicara mengenai kekerasan dalam keluarga, tapi negara Indonesia melarang adanya kekerasan dalam rumah tangga di dalam Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Namun hal tersbut secara empiris terjadi pada zaman yang berbeda untuk saat ini, apalgi di Indonesia telah menggunakan sistem hukum yang secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menyatakan negara indonesia sebagai negara hukum. Sehingga memicu pelanggaran norma hukum di Indonesia terhadap adanya suatu kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam hukum positif Indonesia, kekerasan itu meliputi kekerasan berupa fisik dan psikologi/jiwa. Dalam pelanggarannya maka harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (1) menyatakan ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun