Mohon tunggu...
Muhammad Rizal Novianto
Muhammad Rizal Novianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum di Masyarakat

13 Desember 2022   09:43 Diperbarui: 13 Desember 2022   09:49 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legal pluralism atau pluralisme hukum adalah keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda dan berada didalam suatu masyarakat. Secara umum, pluralisme hukum merupakan suatu situasi dimana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama atau juga untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih sistem pengendalian sosial dalam bidang kehidupan sosial. Sedangkan pluralisme sistem hukum itu sendiri merupakan berlakunya sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, seperti misalnya di Indonesia secara bersamaan telah berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat.

Jadi menurut penulis, pluralism hukum muncul karena adanya perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras di masyarakat atau bahkan negara. Pluralisme hukum dapat menyebabkan banyak konflik atau masalah apabila masyarakat kebingungan hukum manakah yang berlaku untuk mengatasinya apabila terjadi suatu pelanggaran hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun