Mohon tunggu...
Muhammad Rizal Novianto
Muhammad Rizal Novianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum di Masyarakat

13 Desember 2022   09:43 Diperbarui: 13 Desember 2022   09:49 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa efektivitas hukum dalam masyarakat dan apa saja syaratnya?

Efektivitas hukum berarti tercapainya suatu tujuan yang telah direncanakan dan telah ditentukan sebelumnya yang mana hal itu merupakan sebuah ukur untuk suatu target tertentu telah tercapai sesuai dengan apa yang direncanakan. 

Tujuan dari hukum adalah untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat dan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Kepastian hukum ini menghendaki perumusan kaidah-kaidah hukum yang berlaku secara umum dalam kehidupan bermasyarakat , yang mana berarti kaidah ini tadi harus dilaksanakan secara tegas. 

Efektivitas hukum dalam tindakan nya atau dalam realita hukum dapat diketahui apabila sesorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuannya, maka biasanya hal itu bisa dilihat apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindakan atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak. 

Salah satu upaya untuk agar masyarakat mematuhi kaidah hukum yang berlaku biasanya dengan menetapkan sanksi. Sanksi -- sanksi ini bisa berupa sanksi negatif ataupun sanksi positif, hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan rangsangan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

Ada beberapa hal yang mempengaruhi Efektivitas Hukum contohnya  :  faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan juga faktor kebudayaan.

 Apa saja pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Awal perkembangan sosiologi dapat ditelusuri kembali ke Revolusi Perancis dan Revolusi Industri selama 19 perubahan Kapitalis. perekonomian saat itu.Para tokoh yang dianggap mencetuskan ide-ide sosiologi yang dikenal dengan teori klasik diantaranya adalah Durkheim, Weber, Simmel, Marx, Spencer, dan Comte di Eropa; dan Summer, Mead, Cooley, Thomas, dan Znaniecki di Amerika. 

Sedangkan para sosiologi masa kini diantaranya seperti Merton, Parsons, Homans, Blau dan Goffman, atau aliran-aliran teori sosiologi masa kini seperti fungsionalisme, interaksionalisme simbol, teori konflik/teori kritis, teori pertukaran, pendekatan fenomonologis atau etimonologis (Robert M.Z, 1994: 4). Semenjak kelahirannya, sosiologi concern dengan studi agama, meskipun perhatian sosiologi terhadap agama menguat dan melemah. 

Karya-karya founding fathers sosiologi, termasuk Comte, Durkheim, Marx, dan Weber, sering mengacu pada wacana-wacana teologis atau studi perilaku dan sistem keyakinan keagamaan. Namun demikian, di pertengahan abad ke-20, para sosiolog baik di Eropa maupun Amerika Utara, melihat bahwa agama memiliki signifikansi marginal dalam dunia sosial, dan sosiologi agama bergerak dalam garis tepi studi sosiologis.

Pendekatan sosiologis memegang peranan yang sangat penting dalam upaya memahami dan menggali makna sesungguhnya yang dimaksud dalam al-Qur'an. Selain fakta bahwa Islam memproduksinya sebagai agama yang mengutamakan masalah sosial daripada masalah individu, seperti yang ditunjukkan oleh banyak ayat Al-Qur'an dan Hadis tentang masalah Muamalah, juga karena banyaknya cerita dalam Al-Qur'an bahwa kekurangan ini bisa benar. menjadi. dipahami kecuali melalui pendekatan sosiologis

Awalnya sosiologi agama hanya mempelajari hubungan- hubungan timbal balik antara agama dan masyarakat. Namun dewasa ini, sosiologi agama mempelajari bagaimana agama mepengaruhi masyarakat, dan boleh jadi agama masyarakat mempengaruhi konsep agama. Dalam kajian sosiologi ini, agama dapat sebagai independent variabel, yaitu Islam mepengaruhi faktor atau unsur lain. agama juga dapat sebagai dependent variabel, berarti agama dipengaruhi faktor lain. sosiologi agama mempelajari aspek sosial agama.

Objek penelitian agama dengan pendekatan sosiologi menurut Keith A. Robert (1994: 21) memfokuskan pada: a) Kelompok-kelompok dan lembaga keagamaan (meliputi pembentukannya, kegiatan demi kelangsungan hidupnya, pemeliharaannya, dan pembubarannya). b) Perilaku individu dalam kelompok-kelompok tersebut (proses sosial yang mempengaruhi stasus keagamaan dan perilaku ritual). c) Konflik antar kelompok. Sedangkan menurut M. Atho Mudzhar (2002: 43) pendekatan sosiologi agama dapat mengambil beberapa tema atau objek penelitian, seperti: a) Studi tentang pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat. b) Studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran atau konsep keagamaan. c) Studi tentang tingkat pengalaman beragama masyarakat. d) Studi pola interaksi sosial masyarakat muslim. e) Studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menjunjung kehidupan beragama.

 Apa yang melatar belakangi munculnya progresif law? Munculnya gagasan hukum progresif ini dilatarbelakangi dari keadaan hukum Indonesia pasca reformasi yang tidak kunjung mendekati tujuan ideal yaitu hukum yang mensejahterakan masyarakat.Hukum dalam praktiknya cenderung terbelenggu dalam pemikiran positivisme hukum semata sehingga tidak bebas dalam menemukan makna dan tujuan hukum yang haqiqi.Berbicara mengenai definisi, hukum progresif dapat dikonstruksikan sebagai hukum yang selalu berkembang dan merupakan gerakan pembebasan karena bersifat cair serta melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya.Salah satu karakter dari hukum progresif yang sering dibahas yaitu hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Pemahaman ini bermula dari manusia yang membentuk sebuah masyarakat lalu hidup bersama dan dari sana dilahirkan sistem hukum. Hal ini menandakan masyarakat itu hadir terlebih dulu, baru hukum datang menyusulnya, bukan sebaliknya.Sehingga manusia dan masyarakat menjadi aktor penting dalam pembentukan sistem hukum karena bersumber dari nilai dan akar masyarakat dan hukum selamanya akan terus mencari titik temu dengan bentuk ideal yang dicita-citakan masyarakat.

Setiap ada masalah dengan hukum, maka hukumlah yang perlu ditinjau ulang dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksakan untuk masuk ke dalam skema hukum. Pola hubungan yang demikian menunjukkan hukum bukanlah institusi yang steril dan esoterik, melainkan bagian saja dari kemanusiaan. Hal ini tentunya berbeda, jika pemikirannya manusia untuk hukum maka manusia akan menjadi aksesori semata dan penerapan hukum akan mengabaikan tujuan hukum demi kesejahteraan masyarakat.

Gagasan mengenai law and social control, socio-legal, legal pluralism

Law and social control 

Law and social control atau hukum sebagai alat kontrol sosial, adalah proses dan sistem yang mendidik, mengajak, bahkan memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberi arti bahwa hukum dapat menentukan tingkah laku manusia. Perilaku ini didefinisikan sebagai penyimpangan dari aturan hukum, dan oleh karena itu hukum dapat memberikan sanksi kepada mereka yang melanggarnya.

Menurut penulis, hukum dapat berguna mulai saat ini, berfungsi sebagai penjaga aturan yang ada dan juga sebagai pedoman orientasi sosial ketika masyarakat menyimpang darinya. Akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, pelanggar akan dikenakan sanksi. Artinya, hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial, agar masyarakat dapat bertindak benar sesuai dengan aturan yang ada untuk mencapai ketertiban dan ketenteraman. Pada saat yang sama, tujuan kontrol sosial adalah agar masyarakat mengikuti norma-norma yang telah ditetapkan.

Socio legal 

Dalam kajian socio legal tidak hanya tentang masalah sosial, tetapi juga tentang antropologi, politik, psikologi, sejarah, linguistik, studi budaya, ekonomi, teknologi, dll. Pada saat yang sama, hukum adalah hukum yang didasarkan pada kebenaran dan keadilan universal. Sosio-legal adalah kombinasi dari metode yang berbeda dari studi kemanusiaan yang berbeda. Studi hukum sosial merupakan salah satu metode multidisiplin yang diperlukan untuk mengetahui bagaimana hukum dapat secara efektif dijalankan dalam masyarakat. Ada hubungan antara teori dan praktek dalam hukum sosial karena menjelaskan persoalan hukum yang luas dalam hukum sosial dan menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat. Sarjana hukum, menurut penulis, selalu diawali dengan pemahaman tentang norma-norma hukum positif, yang kemudian diinterpretasikan, kemudian dengan penerapan hukum secara sosial. Oleh karena itu, yurisprudensi tidak dapat dipisahkan dari pendekatan interdisipliner atau hukum korporat ini. Oleh karena itu, metode studi hukum dan ilmu sosial harus menjadi bagian dari sarjana hukum.

Legal Pluralism

Legal pluralism atau pluralisme hukum adalah keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda dan berada didalam suatu masyarakat. Secara umum, pluralisme hukum merupakan suatu situasi dimana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama atau juga untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih sistem pengendalian sosial dalam bidang kehidupan sosial. Sedangkan pluralisme sistem hukum itu sendiri merupakan berlakunya sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, seperti misalnya di Indonesia secara bersamaan telah berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat.

Jadi menurut penulis, pluralism hukum muncul karena adanya perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras di masyarakat atau bahkan negara. Pluralisme hukum dapat menyebabkan banyak konflik atau masalah apabila masyarakat kebingungan hukum manakah yang berlaku untuk mengatasinya apabila terjadi suatu pelanggaran hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun