Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah, Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam

7 Maret 2023   09:55 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:26 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul = ASURANSI SYARI'AH tinjauian Asas-asas hukum islam

Penulis = Kuat Ismanto, S. H. I., M. Ag.

Penerbit = PUSTAKA PELAJAR

Desain Cover = Haetamy el Jaid

Terbit = Yogyakarta

Pengertian asuransi adalah akad yang mewajibkan perusahaan asuransi (muammun) untuk memberikan sejumlah harta kepada nasabah/nasabah (muammun) sebagai akibat dari akad tersebut, baik sebagai ganti rugi, gaji maupun ganti rugi barang. Bentuk apabila terjadi musibah atau kecelakaan atau bahaya yang terbukti dalam suatu akad (bisnis) atas uang (pembayaran) yang dibayarkan secara rutin dan teratur atau secara tunai oleh nasabah/nasabah (muammun) kepada perusahaan asuransi (muammin) seumur hidup.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa asuransi adalah suatu cara memberikan santunan kepada mereka yang terkena bencana yang dananya diambil dari iuran semua tertanggung.

Asuransi masih diperdebatkan di kalangan ulama jika dilihat dari perspektif hukum Islam. Mengingat masalah asuransi ini telah disosialisasikan di Indonesia dan diperkirakan banyak menimpa umat Islam, maka masalah ini juga harus dilihat dari perspektif hukum Islam.

Ada beberapa pandangan atau pendapat tentang klaim tentang Fiqh Muamalah. Perbedaan yang paling terlihat adalah tiga kali lipat, yaitu

1.Asuransi haram dalam segala bentuknya, termasuk asuransi jiwa.

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (Mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muthi (Mufti Mesir).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun