Judul = ASURANSI SYARI'AH tinjauian Asas-asas hukum islam
Penulis = Kuat Ismanto, S. H. I., M. Ag.
Penerbit = PUSTAKA PELAJAR
Desain Cover = Haetamy el Jaid
Terbit = Yogyakarta
Pengertian asuransi adalah akad yang mewajibkan perusahaan asuransi (muammun) untuk memberikan sejumlah harta kepada nasabah/nasabah (muammun) sebagai akibat dari akad tersebut, baik sebagai ganti rugi, gaji maupun ganti rugi barang. Bentuk apabila terjadi musibah atau kecelakaan atau bahaya yang terbukti dalam suatu akad (bisnis) atas uang (pembayaran) yang dibayarkan secara rutin dan teratur atau secara tunai oleh nasabah/nasabah (muammun) kepada perusahaan asuransi (muammin) seumur hidup.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa asuransi adalah suatu cara memberikan santunan kepada mereka yang terkena bencana yang dananya diambil dari iuran semua tertanggung.
Asuransi masih diperdebatkan di kalangan ulama jika dilihat dari perspektif hukum Islam. Mengingat masalah asuransi ini telah disosialisasikan di Indonesia dan diperkirakan banyak menimpa umat Islam, maka masalah ini juga harus dilihat dari perspektif hukum Islam.
Ada beberapa pandangan atau pendapat tentang klaim tentang Fiqh Muamalah. Perbedaan yang paling terlihat adalah tiga kali lipat, yaitu
1.Asuransi haram dalam segala bentuknya, termasuk asuransi jiwa.
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (Mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muthi (Mufti Mesir).