Mohon tunggu...
rizal malaka
rizal malaka Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Bisma Rizal

Seorang ingin mecoba merangkai kata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Bukan Hal yang Biasa, Pak Ahmad Basarah

5 Desember 2018   22:06 Diperbarui: 2 Mei 2019   12:06 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalo seorang Ahmad Basarah adalah warga biasa sebut saja, pekerja kantoran atau wiraswasta Usaha Mikro Kecil Menengah  (UMKM) tentu pernyataan Presiden RI Kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto adalah guru Koruptor bisa dikatakan hal yang biasa saja.

Sebagaimana pernyataan yang bersangkutan di salah satu media online pada Selasa (4/12).

Namun, Ahmad Basarah bukanlah seseorang yang biasa dia adalah Wakil Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Yang merupakan lembaga tinggi negara. Dimana sebelumnya, lembaga ini masuk ke dalam lembaga tertinggi negara sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen.

"kedaulatan Tertinggi Berada di Tangan Rakyat dan Dijalankan Sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Tentu ini bukanlah sesuatu yang biasa, ini sudah luar biasa kelewat batas.

Bagaimana mungkin, seorang petinggi lembaga tinggi negara berbicara tanpa dasar yang kuat. Dan cenderung fitnah kepada pendahulunya.

Karena sampai hari ini, Haji Muhammad Soeharto dengan segala kontroversinya tidak pernah dinyatakan melakukan korupsi oleh pengadilan tingkat manapun. Sebagaimana korupsi masuk sebagai Kejahatan Luar Biasa itu sesuai dengan konvensi Internasional oleh negara.

Jangan kan disebut Guru Koruptor disebut sebagai Koruptor saja, Soeharto tidak bisa dibenarkan oleh orang yang mengaku sebagai orang terdidik.

Apalagi kalo kita baca putusan PK atas gugatan Negara terhadap Yayasan Supersemar. Negara hanya memberikan uang Rp300 miliar untuk beasiswa siswa cakap tak mampu. Sedangkan Yayasan memberikan sumbangan beasiswanya Rp800 miliar.

Sedangkan soal uang yang mengalir ke Tommy Soeharto dan beberapa perusahaan tertulis sebagai pinjaman. Jadi tidak benar Yayasan Supersemar yang dipimpin Soeharto melakukan penyalahgunaan uang negara.

Karena bisa saja, uang yang dipinjam Tommy Soeharto dan usaha-usaha lainnya adalah uang sumbangan para cukong yang dikasih kesempatan buat kaya dan diminta nyumbang untuk beasiswa anak bangsa.

Dari sini, Ahmad Basarah baca tidak keputusan tersebut. Karena pernyataan Ahmad Basarah ini memiliki konsekuensi hukum. 

Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disebutkan;

Anggota MPR mempunyai kewajiban: a, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;

Kemudian, c mempertahankan  dan  memelihara  kerukunan  nasionald an  menjaga  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia;

d.  mendahulukan  kepentingan  negara  di  atas  kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan

e.  melaksanakan  peranan  sebagai  wakil  rakyat  dan  wakil daerah.

Kita ambil satu huruf saja, huruf a bahwa Anggota MPR memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; apakah menuduh seseorang yang tidak pernah dipidana kejahatan luar biasa dinyatakan sebagai guru kejahatan luar biasa adalah memegang teguh dan pengamalan Pancasila?

Pernyataan politisi PDI-Perjuangan ini pun masuk ke dalam pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Meski saat ini, negara memiliki UU ITE namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi memutuskan; bahwa ketentuan ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP adalah satu kesatuan. Hal ini, dimaksudkan untuk melindungi nama baik dan kehormatan seseorang.

Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal terbitan tahun 1991, bahwa ketentuan Pasal 310 ayat 1 yang dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara "menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu" dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak).

Sebagaimana, pernyataan Ahmad Basarah dilakukan ketika wawancara kepada media. Tanpa ada perintah off the record jadi apakah deliknya memenuhi? Kita tunggu aksi Mabes Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun