Dari sini, Ahmad Basarah baca tidak keputusan tersebut. Karena pernyataan Ahmad Basarah ini memiliki konsekuensi hukum.Â
Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disebutkan;
Anggota MPR mempunyai kewajiban: a, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
Kemudian, c mempertahankan  dan  memelihara  kerukunan  nasionald an  menjaga  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia;
d.  mendahulukan  kepentingan  negara  di  atas  kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e.  melaksanakan  peranan  sebagai  wakil  rakyat  dan  wakil daerah.
Kita ambil satu huruf saja, huruf a bahwa Anggota MPR memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; apakah menuduh seseorang yang tidak pernah dipidana kejahatan luar biasa dinyatakan sebagai guru kejahatan luar biasa adalah memegang teguh dan pengamalan Pancasila?
Pernyataan politisi PDI-Perjuangan ini pun masuk ke dalam pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Meski saat ini, negara memiliki UU ITE namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi memutuskan; bahwa ketentuan ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP adalah satu kesatuan. Hal ini, dimaksudkan untuk melindungi nama baik dan kehormatan seseorang.
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal terbitan tahun 1991, bahwa ketentuan Pasal 310 ayat 1 yang dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara "menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu" dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak).