Mohon tunggu...
Rizal Hakiki
Rizal Hakiki Mohon Tunggu... Pengacara - Warga Sipil

Seorang yang kurang pengetahuan tetapi tidak kurang keberanian untuk mencoba!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunanisme Dalam Proyek Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

3 Oktober 2022   10:14 Diperbarui: 3 Oktober 2022   10:31 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruang-ruang publik yang nirkomersil semenjak pembangunan KEK Tanjung Lesung juga mulai terjadi privatisasi dan komersialisasi ruang publik yang berimplikasi terhadap aksesibilitas warga terhadap ruang-ruang publik seperti pantai, lapangan sepak bola, dermaga, wilayah pemancingan, wilayah tambak ikan, dll. 

Menurut Jurgen Hebermas, ruang publik sebagai area sosial, tempat individu berkumpul dan secara bebas mengartikulasikan kepentingan bersama yang berkembang menjadi opini publik[7]. Sehingga dengan adanya pembangunan KEK Tanjung Lesung ruang-ruang publik yang menjadi arena individu-individu berkumpul secara bebas dan terjangkau terkikis akibat privatisasi dan komersiasilasi dampak pembangunan KEK tersebut.

Selanjutnya proyek-proyek pembangunan tersebut meskipun diadakan dengan bayangan akan memajukan dan menciptakan kondisi kesejahteraan ekonomi masyarakat seperti akan menarik investasi sebesar Rp.92,4T dan diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 85.000 tenaga kerja, namun praktik di lapangan menunjukkan masyarakat disengsarakan dengan adanya proyek-proyek tersebut[8]. Di sisi yang lain, proyek pembangunan tersebut cenderung sangat sentralistik dan mengesampingkan aspek/kondisi sosio-kultural warga setempat, yang menyebabkan praktik pembangunan tersebut tidak sepenuhnya partisipatif.

 

Catatan Kaki :

[1] Diakses melalui https://kek.go.id/kek-indonesia pada tanggal 01 Oktober 2022;

[2] Diakses melalui https://dpmptsp.bantenprov.go.id/Berita/topic/443 pada tanggal 01 oktober 2022;

[3] Diakses melalui https://eppid.pu.go.id/page/kilas_berita/3216/Kementerian-PUPR-Bangun-13-Km-Pengaman-Pantai-KEK-Tanjung-Lesung-Dilengkapi-Ruang-Publik pada tanggal 01 Oktober 2022;

[4] Amartya Sen ,"Development as freedom", Juni 2000;

[5]Diakses melaui : https://centralnews.co.id/2018/03/27/ratusan-hektar-lahan-kek-tanjung-lesung-belum-dibebaskan-2/ pada tanggal 01 Oktober 2022;

[6] Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun