Mohon tunggu...
RIZAL ARIFIN
RIZAL ARIFIN Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa

saya akan sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Umum Singkat

8 Desember 2024   17:05 Diperbarui: 8 Desember 2024   17:07 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7. Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial

Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, menjaga ketertiban umum, mencegah kejahatan, dan menyelesaikan konflik. Ini mencakup penerapan sanksi bagi pelanggar hukum.

8. Studi Socio-Legal

Studi ini mengeksplorasi hubungan antara hukum dan fenomena sosial, menggunakan metode kualitatif (wawancara, observasi) dan kuantitatif (survei, statistik) untuk memahami dinamika hukum dalam konteks sosial.

9. Hukum Progresif

Hukum progresif berfokus pada reformasi hukum untuk mencapai keadilan sosial. Ini melibatkan penyesuaian hukum agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

10. Pluralisme Hukum

Pluralisme hukum mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku di satu masyarakat, termasuk hukum adat, agama, dan hukum negara. Ini menyoroti kompleksitas interaksi antara berbagai sumber hukum.

11. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Menganalisis bagaimana konteks sosial, budaya, dan agama mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum Islam. Ini mencakup kajian terhadap bagaimana norma-norma Islam diintegrasikan dengan praktik sosial modern.

Kesimpulan
Sosiologi hukum memberikan perspektif yang kaya tentang bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial. Dengan memahami berbagai madzhab pemikiran dan pendekatan dalam sosiologi hukum, kita dapat lebih baik memahami tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum dalam menegakkan keadilan dan ketertiban di masyarakat yang kompleks dan beragam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun