Mohon tunggu...
RIZAL ARIFIN
RIZAL ARIFIN Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa

saya akan sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Umum Singkat

8 Desember 2024   17:05 Diperbarui: 8 Desember 2024   17:07 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Positivisme Hukum: Menekankan bahwa hukum adalah produk dari otoritas yang sah dan harus dipatuhi tanpa mempertimbangkan nilai moral.

* Sociological Jurisprudence: Menggabungkan aspek sosiologi dan hukum, berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam praktik sosial.

* Living Law: Menekankan pentingnya hukum yang hidup dalam praktik sehari-hari masyarakat.

* Utilitarianisme: Menilai hukum berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat dan kesejahteraan umum.

5. Pemikiran Kunci dalam Sosiologi Hukum

* Emile Durkheim: Menyatakan bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial; hukum tradisional berakar pada solidaritas mekanis, sedangkan hukum modern berakar pada solidaritas organik.

* Ibnu Khaldun: Menekankan pentingnya konteks sejarah dan budaya dalam pembentukan hukum serta peran kekuasaan dalam pengaturan sosial.

* Max Weber: Mengembangkan konsep "hukum rasional" yang didasarkan pada logika dan prosedur formal, serta "hukum tradisional" yang berakar pada kebiasaan.

* H.L.A. Hart: Memperkenalkan pemisahan antara hukum dan moralitas, serta pentingnya norma sosial dalam memahami penerapan hukum.

6. Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum berkaitan dengan seberapa baik hukum diterima dan diikuti oleh masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas termasuk legitimasi hukum, sanksi, pendidikan hukum, dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun