* Positivisme Hukum: Menekankan bahwa hukum adalah produk dari otoritas yang sah dan harus dipatuhi tanpa mempertimbangkan nilai moral.
* Sociological Jurisprudence: Menggabungkan aspek sosiologi dan hukum, berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam praktik sosial.
* Living Law: Menekankan pentingnya hukum yang hidup dalam praktik sehari-hari masyarakat.
* Utilitarianisme: Menilai hukum berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat dan kesejahteraan umum.
5. Pemikiran Kunci dalam Sosiologi Hukum
* Emile Durkheim: Menyatakan bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial; hukum tradisional berakar pada solidaritas mekanis, sedangkan hukum modern berakar pada solidaritas organik.
* Ibnu Khaldun: Menekankan pentingnya konteks sejarah dan budaya dalam pembentukan hukum serta peran kekuasaan dalam pengaturan sosial.
* Max Weber: Mengembangkan konsep "hukum rasional" yang didasarkan pada logika dan prosedur formal, serta "hukum tradisional" yang berakar pada kebiasaan.
* H.L.A. Hart: Memperkenalkan pemisahan antara hukum dan moralitas, serta pentingnya norma sosial dalam memahami penerapan hukum.
6. Efektivitas Hukum
Efektivitas hukum berkaitan dengan seberapa baik hukum diterima dan diikuti oleh masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas termasuk legitimasi hukum, sanksi, pendidikan hukum, dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka.