Nama: Rizal ArifinÂ
Nim: 222111278
Tinjauan Umum Sosiologi Hukum
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan dipatuhi. Ia mengkaji bagaimana norma-norma hukum berinteraksi dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai budaya.
2. Hukum sebagai Cermin Masyarakat
Hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan, tetapi juga cerminan dari nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Ia berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, serta menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
3. Yuridis Empiris vs. Yuridis Normatif
* Yuridis Empiris: Pendekatan ini menganalisis hukum berdasarkan pengamatan dan data nyata dari praktik hukum di masyarakat.
* Yuridis Normatif: Fokus pada norma-norma hukum yang tertulis, prinsip-prinsip keadilan, dan teori-teori hukum yang ada.
4. Madzhab Pemikiran Hukum