"Apabila ada pihak yg menentang atau tidak setuju dgn proses RJ ini dan mengklaim sebagai pihak yang paling dirugikan, justru kami mempertanyakan kapasitas atau legal standing pihak tersebut karena korban sesungguhnya adalah Sdr. S yg sudah bersedia berdamai dengan pelaku dan bersedia menempuh RJ ini," tuturnya.
"Terlebih dengan membuat opini bahwa perkara ini adalah percobaan pembunuhan, maka hal tersebut jelas tuduhan  atau statement yang tidak berdasar," katanya.
"Karena fakta yang terjadi Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan menetapkan klient kami Sdr. Fd dkk sebagai tersangka atas  dugaan melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam  ketentuan pasal 170 KUHP," tambahnya.
Dalam press release tersebut Fery mengakhiri dengan menegaskan bahwa tidak ada pasal yang bisa dikenakan kepada Ferdi dkk kecuali pasal 170 KUHP, dan itupun sudah selesai dengan adanya Restoratif Justice dari kedua belah pihak. (Yus)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H