Mohon tunggu...
Rizal Putra Milda
Rizal Putra Milda Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Perluas Wawasan Dengan Media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernyataan Kantor Pengacara Fery Soneri dan Rekan Terkait Selesainya Dugaan Perkara Pengeroyokan Fd

3 Oktober 2024   12:58 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:00 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Apabila ada pihak yg menentang atau tidak setuju dgn proses RJ ini dan mengklaim sebagai pihak yang paling dirugikan, justru kami mempertanyakan kapasitas atau legal standing pihak tersebut karena korban sesungguhnya adalah Sdr. S yg sudah bersedia berdamai dengan pelaku dan bersedia menempuh RJ ini," tuturnya.

"Terlebih dengan membuat opini bahwa perkara ini adalah percobaan pembunuhan, maka hal tersebut jelas tuduhan  atau statement yang tidak berdasar," katanya.

"Karena fakta yang terjadi Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan menetapkan klient kami Sdr. Fd dkk sebagai tersangka atas  dugaan melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam  ketentuan pasal 170 KUHP," tambahnya.

Dalam press release tersebut Fery mengakhiri dengan menegaskan bahwa tidak ada pasal yang bisa dikenakan kepada Ferdi dkk kecuali pasal 170 KUHP, dan itupun sudah selesai dengan adanya Restoratif Justice dari kedua belah pihak. (Yus)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun