Maka dari itu, saya berpendapat bahwasannya ancaman hukuman maksimal para pelaku bullying tersebut adalah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan perhitungan ancaman pidana terberat ditambah sepertiga.Â
Menariknya, karena merupakan teman-teman sebaya korban, para pelaku juga kemungkinan besar masih dikategorikan anak dibawah umur. Lantas, bagaimanakah ketentuan hukum terhadap pelaku kejahatan yang masih dibawah umur?
Bagi para pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, maka tidak diadili seperti orang dewasa pada umumnya. Para pelaku dibawah umur diadili sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 Hal yang paling mencolok dari Sistem Peradilan Pidana Anak adalah ancaman hukuman tindak pidana yang dikurangi setengah dari ancaman hukuman yang berlaku pada orang dewasa (Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012). Hal ini berarti ancaman hukuman maksimal para pelaku bullying diatas adalah 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Menurut saya, besarnya pengurangan ancaman hukuman pidana dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak tersebut perlu untuk dikaji ulang.Â
Banyak saat ini kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang menurut Pendapat saya layak untuk diberikan ancaman hukuman maksimal, sama halnya dengan kasus ini sebagai salah satu contohnya.Â
saya  berpendapat bahwa besarnya pengurangan ancaman hukuman tersebut perlu untuk dikurangi, sehingga memberikan lebih banyak kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku bullying anak di bawah umur.
Daftar Pustaka :
1. Buku hukum Pidana
2. Buku viktimologi
3.KUHP
Sumber Refrensi:
1. Kompas.com
2. Detik.com
3. CNN indonesia
4. Kawan Hukum.ID
5. Hukum Online.com