Mohon tunggu...
Rizal Ego Samosir
Rizal Ego Samosir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Hidup Itu Harus Bisa Berguna Bagi Bnayak Orang, Lebih Baik Melayani Daripada Melayani.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Jeratan Hukum bagi Pelaku Bullying terhadap Anak di Bawah Umur

19 Mei 2022   19:27 Diperbarui: 14 Desember 2022   22:20 73833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: via kompas.com

Akhir-akhir ini  beredar sebuah video seorang remaja berumur 16 tahun menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman teman sebayanya. 

Korban dipaksa menjulurkan lidahnya yang kemudian disundut dengan rokok sehingga ia merasakan nyeri dan trauma. Tindakan ini tentu sangat tidak terpuji . Berikut akan saya bahas terkait aspek hukum bullying terhadap anak dibawah umur.

Perlindungan Anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak." 

Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana. penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Tindakan teman-teman korban bullying  menurut saya telah memenuhi unsur pasal tersebut dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dijatuhkan pidana.

Selain pasal tersebut, para pelaku juga dapat dijerat karena telah menyebarkan kekerasan lewat media elektronik. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"

Berdasarkan hal tersebut, maka perbuatan para pelaku bullying ini sudah termasuk dalam kategori perbarengan tindak pidana yaitu concursus realis yang diatur dalam Pasal 65 KUHP. 

Maka dari itu, saya berpendapat bahwasannya ancaman hukuman maksimal para pelaku bullying tersebut adalah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan perhitungan ancaman pidana terberat ditambah sepertiga. 

Menariknya, karena merupakan teman-teman sebaya korban, para pelaku juga kemungkinan besar masih dikategorikan anak dibawah umur. Lantas, bagaimanakah ketentuan hukum terhadap pelaku kejahatan yang masih dibawah umur?

Bagi para pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, maka tidak diadili seperti orang dewasa pada umumnya. Para pelaku dibawah umur diadili sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 Hal yang paling mencolok dari Sistem Peradilan Pidana Anak adalah ancaman hukuman tindak pidana yang dikurangi setengah dari ancaman hukuman yang berlaku pada orang dewasa (Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012). Hal ini berarti ancaman hukuman maksimal para pelaku bullying diatas adalah 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Menurut saya, besarnya pengurangan ancaman hukuman pidana dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak tersebut perlu untuk dikaji ulang. 

Banyak saat ini kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang menurut Pendapat saya layak untuk diberikan ancaman hukuman maksimal, sama halnya dengan kasus ini sebagai salah satu contohnya. 

saya  berpendapat bahwa besarnya pengurangan ancaman hukuman tersebut perlu untuk dikurangi, sehingga memberikan lebih banyak kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku bullying anak di bawah umur.

Daftar Pustaka :

1. Buku hukum Pidana
2. Buku viktimologi
3.KUHP

Sumber Refrensi:

1. Kompas.com
2. Detik.com
3. CNN indonesia
4. Kawan Hukum.ID
5. Hukum Online.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun