Mohon tunggu...
Rizal BahariSiregar
Rizal BahariSiregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tenis Meja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami di Indonesia

31 Mei 2023   14:09 Diperbarui: 31 Mei 2023   14:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui bahwasanya poligami memang merupakan ranah perbincangan dalam keluarga yang tidak ada habisnya. Istilah poligami ini tidak asing lagi untuk di perbincangkan, namun hal yang terpenting dalam berpoligami ini yaitu penerapan konsep keadilannya.

Syahwat adalah fitrah manusia, tidak bersifat buruk juga tidak bersifat baik, netral bergantung pada orang yang memiliki dan melakukannya. Karena itu, syahwat tidak boleh di matikan. Karena ini adalah salah satu bawaan yang menjadikan manusia menjadi bersifat manusiawi.
Dalam sejarah kemanusiaan kita melihat banyak cara orang menggatasi doronggan syahwat yang menggebuh salah satunya yaitu dengan menggumbar syahwat dengan cara poligami ataupun poliandri secara legal
Poligami sebenarnya tidak di anjurkan akan tetapi di bolehkan dan itupun merupakan pintu kecil yang dapat di lalui oleh yang sangat amat membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan tentunya.

Dapat kita ketahui juga bahwasanya tujuan dari kepenulisan ini di buat adalah untuk
Mengganalisis tentang di sahkannya poligami
Mengganalisis sistem izin poligami

Skripsi yang akan saya buat adalah tentang meneliti di sahkan nya poligami di Indonesia dalam hukum Islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun