Seperti yang kita ketahui bahwasanya poligami memang merupakan ranah perbincangan dalam keluarga yang tidak ada habisnya. Istilah poligami ini tidak asing lagi untuk di perbincangkan, namun hal yang terpenting dalam berpoligami ini yaitu penerapan konsep keadilannya.
Syahwat adalah fitrah manusia, tidak bersifat buruk juga tidak bersifat baik, netral bergantung pada orang yang memiliki dan melakukannya. Karena itu, syahwat tidak boleh di matikan. Karena ini adalah salah satu bawaan yang menjadikan manusia menjadi bersifat manusiawi.
Dalam sejarah kemanusiaan kita melihat banyak cara orang menggatasi doronggan syahwat yang menggebuh salah satunya yaitu dengan menggumbar syahwat dengan cara poligami ataupun poliandri secara legal
Poligami sebenarnya tidak di anjurkan akan tetapi di bolehkan dan itupun merupakan pintu kecil yang dapat di lalui oleh yang sangat amat membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan tentunya.
Dapat kita ketahui juga bahwasanya tujuan dari kepenulisan ini di buat adalah untuk
Mengganalisis tentang di sahkannya poligami
Mengganalisis sistem izin poligami
Skripsi yang akan saya buat adalah tentang meneliti di sahkan nya poligami di Indonesia dalam hukum Islam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H