Mohon tunggu...
Rizal BahariSiregar
Rizal BahariSiregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tenis Meja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS HPII Rizal Bahari Siregar

29 Maret 2023   22:44 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:07 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan itu juga harus memiliki jukti kesahhannya dalam menjalankan rukun san syarat yang harus di penuhi dalam perkawinan yang itu sendiri menurut aturannya agama maaing-masing yang menurut kepercayaan mazhab yang di pakai 

Menurut yuridis

Perkawinan yang tidak mempunyai bukti atau tanggung jawab negara tentang ke sahhanya nika seseorang tersebut akan sulit untuk di selesaikan jika terjadi permasalahan dalam keluarga, karena di awal saja buku nikanya tidak ada, maka belum bisa di katakan sahnya pernikahan 

4. Pendapat pertama yang saya pahami ada yang menggatakan boleh ada juga yang tidak di karenakan alasan yang berbeda juga dan alsannya juga masuk akal dapat di percaya atau di jalankan 

Sedangkan pendapat kedua menurut yang saya pahami dia boleh menikah tapi sama laki-laki yang telah menghamilinya

5. a. menjaga komunikasi yang baik dengan pasanggan

b. Menghargai pasanggan dan memperlakukannya dengan baik

c. Menghindari tindakan kekerasan

d. Menghindari sikap egois 

e. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus 

f. Berdoa dan berserah diri kepada Allah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun