1. Hukum perdata islam di indonesia merupakan hukum perdata yang menyangkut pautkan pada pernikahan, perceraian, dan lain sebagainya yang bersangkutan dengan data-data yang ada, dalam perdata juga di bahas tentang dengan pembagian harta warisan, baik itu yang di bawa oleh suami istri ataupun harta yang sudah di peroleh kedalam rumah tanggaÂ
2. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekalÂ
Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing
Asas monogami
calon suami dan istri harus dewasa jiwa dan raganyaÂ
mempersilit terjadinya perceraian
Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang
3. Jika perkawinan tidak di catatkan dalam  pencatatan perkawinan maka bisa  pernikahan tersebut sulit mendapat perlindunggan dari negara, di karenakan tidak adanya bukti yang pasti tentang pencatatan perkawinan tersebut
Menurut sosiologisÂ
Perkawinan yang tidak mempunyai pencatatan perkawinan bisa aja akan menimbulkan asumsi buruk bagi masyarakat di karenakan ke tidak pastian buku atau bukti sudah menikah yang telah di tetapkan
Menurut religious