B. Faktor kerugian, baik secara nayata berupa kemungkinan, dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam penejelasan pasal 4 UU PTPK.
C. Kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) PTPK, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik (oleh Hakim atau aparat penegak hukum lainnya, dan bukan menyangkut konstitusionalitas norma)
D. Pengembalian kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan
E. Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak perlu benar-benar telah menderita kerugian
Jawaban: A
9. Untuk membantu penyelesaian konflik Kamboja, Indonesia menggagas pertemuan yang dikenal dengan nama Jakarta Informal Meeting (JIM) I yang diselenggarakan di kota....
A. Jakarta
B. Bogor
C. Bandung
D. Bekasi
E. Surabaya