C. hukum keluarga
D. hukum tata negara
E. hukum kekayaan
Jawaban: D
23. Kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya merupakan pengertian dari ....
A. Regrouping
B. Repatriasi
C. Remigrasi
D. Regelling
E. Reunifikasi
Jawaban: C
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!