Mohon tunggu...
Rizaa Akbar Firmansyah
Rizaa Akbar Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Bom Fosfor Putih Pada Konflik Israel dan Palestina Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional

21 Juni 2024   16:08 Diperbarui: 21 Juni 2024   16:12 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KONFLIK YANG TERJADI ANTARA ISRAEL DAN PALESTINA

Pertempuran yang berlangsung selama lebih dari satu abad ini dimulai pada tanggal 2 November 1917, ketika Menteri Luar Negeri Inggris Arthur Balfour menulis surat kepada pemimpin komunitas Yahudi Inggris, Lionel Walter Rothschild. Deklarasi Balfour, sebuah surat singkat yang menjanjikan pemerintah Inggris untuk menciptakan "rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina," memiliki dampak yang bertahan hingga hari ini. 

Migrasi massal Yahudi selama Mandat Inggris 1923-1948 menyebabkan perlawanan Palestina karena kekhawatiran akan pergeseran demografi dan pencurian tanah. Resolusi PBB 181 dari tahun 1947 menyarankan untuk membagi Palestina menjadi beberapa negara bagian untuk orang Arab dan Yahudi. 

Rencana tersebut ditolak oleh Palestina karena memberikan negara Yahudi sekitar 56% wilayah Palestina, termasuk sebagian besar wilayah pantai yang produktif. Warga Palestina merupakan 67% dari populasi dan memiliki 94% tanah bersejarah pada saat itu. Selama Perang Enam Hari melawan koalisi pasukan Arab, Israel merebut sisa wilayah bersejarah Palestina pada tanggal 5 Juni 1967, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, Yerusalem Timur, Dataran Tinggi Golan Suriah, dan Semenanjung Sinai di Mesir. Hal ini mengakibatkan kepergian paksa kedua bagi beberapa warga Palestina, yang dikenal sebagai Naksa (bahasa Arab yang berarti "kemunduran").

Front Populer Marxis-Leninis untuk Pembebasan Palestina didirikan pada bulan Desember 1967. Selama sepuluh tahun berikutnya, faksi ini melancarkan berbagai serangan dan membajak pesawat, sehingga menarik perhatian dunia internasional terhadap situasi sulit yang dihadapi rakyat Palestina. 

Sebuah sistem dua tingkat dibentuk ketika pemukiman didirikan di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki. Para pemukim Yahudi diberikan hak kewarganegaraan penuh dan tunjangan, sementara warga Palestina menjadi sasaran pendudukan militer yang diskriminatif dan melarang mereka untuk mengekspresikan diri mereka secara politik atau sipil. 

Perjanjian Oslo pada tahun 1993 menandai berakhirnya intifada dan membentuk Otoritas Palestina (PA), yang memiliki otoritas terbatas atas Tepi Barat dan Jalur Gaza. Terlepas dari pengakuan PLO terhadap Israel dalam solusi dua negara, kesepakatan tersebut memberikan Israel otoritas atas lebih dari 60% wilayah Tepi Barat dan sumber daya penting yang berada di wilayah tersebut. 

Para kritikus menyebut PA sebagai subkontraktor korup yang berkolaborasi dengan Israel untuk melumpuhkan gerakan politik dan oposisi, terlepas dari kenyataan bahwa PA seharusnya mewujudkan kemerdekaan Palestina. Israel membangun tembok dan pagar di sekitar Jalur Gaza pada tahun 1995 untuk membatasi wilayah Palestina yang terpecah.

Israel telah melakukan empat kali serangan militer yang berkepanjangan ke Gaza pada tahun 2008, 2012, 2014, dan 2021, yang mengakibatkan kematian ribuan warga Palestina, banyak di antaranya adalah anak di bawah umur, serta penghancuran puluhan ribu bangunan, termasuk rumah, tempat usaha, dan sekolah. 

Akibat pengepungan tersebut, Gaza tidak dapat menerima pasokan bahan bangunan seperti baja dan semen, sehingga rekonstruksi menjadi sulit. Senjata-senjata yang dilarang oleh hukum internasional digunakan dalam serangan tahun 2008, termasuk gas fosfor. Lebih dari 2.100 warga Palestina terbunuh oleh Israel dalam 50 hari di tahun 2014, termasuk 1.462 warga sipil dan hampir 500 anak-anak. Sekitar 20.000 rumah dihancurkan, 11.000 warga Palestina terluka, dan 500.000 orang mengungsi akibat serangan tersebut.

PRINSIP UMUM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Frasa bahasa Inggris "hukum humaniter internasional" berasal dari "hukum humaniter internasional". Aturan perang, yang juga dikenal sebagai HHI, dianggap sebagai badan hukum internasional paling awal yang berusaha mengurangi dampak konflik bersenjata. HHI terdiri dari hukum-hukum yang manusiawi, seperti yang tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949, yang melindungi warga sipil dan pasukan yang tidak dapat berperang. 

Selain itu, Hukum Humaniter Internasional juga mengatur larangan-larangan tentang cara dan teknik pertempuran, menurut Dua Protokol Tambahan tahun 1977 yang terkait dengan Konvensi Jenewa 1949. Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata diatur oleh sejumlah aturan umum yang terdapat dalam Hukum Humaniter Internasional (IHL). 

Pedoman ini bertujuan untuk mengatur alat dan taktik perang serta melindungi mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam pertempuran, seperti anggota masyarakat, responden pertama, dan tawanan perang. Berikut ini adalah beberapa prinsip umum hukum humaniter internasional:

  • Pembedaan: Prinsip pembedaan menuntut pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk membedakan antara individu yang terlibat dalam pertempuran dan mereka yang tidak terlibat.  Pembedaan ini mencakup pembedaan antara militer dan penduduk sipil, serta antara target militer dan non-militer.
  • Proporsionalitas:Serangan militer harus mematuhi prinsip proporsionalitas, yang berarti serangan tersebut tidak boleh melebihi kerugian yang diantisipasi terhadap target militer yang sah. Tindakan militer harus sebanding dengan tujuan yang sah yang hendak dicapai.
  • Larangan Penggunaan Senjata yang Menyebabkan Penderitaan yang Tidak Manusiawi: IHL melarang penggunaan senjata atau metode perang yang menyebabkan penderitaan yang tidak manusiawi atau tidak perlu. Prinsip ini mencakup larangan penggunaan senjata kimia, biologis, dan bahan-bahan yang dapat menyebabkan cedera berlebihan atau efek merugikan yang berkepanjangan.
  • Perlindungan terhadap Penduduk Sipil: Perlindungan penduduk sipil adalah prinsip sentral dalam IHL. Pihak yang terlibat dalam konflik wajib menghormati dan melindungi penduduk sipil yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran, serta fasilitas medis, sarana transportasi sipil, dan infrastruktur sipil lainnya.
  • Perlindungan Terhadap Personel Medis dan Sarana Kesehatan: Pihak yang terlibat dalam konflik wajib menghormati dan melindungi personel medis, unit medis, dan sarana kesehatan dari serangan. Personel medis diberikan perlindungan khusus selama pelaksanaan tugas medis mereka.
  • Larangan Penyiksaan dan Perlakuan yang Tidak Manusiawi: Prinsip ini melarang penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, dan hukuman atau perlakuan yang merendahkan martabat secara meluas terhadap tawanan perang dan orang-orang yang tidak lagi terlibat dalam pertempuran.

Prinsip-prinsip ini membentuk dasar hukum yang menentukan norma-norma perilaku selama konflik bersenjata, dan mereka dirancang untuk meminimalkan dampak buruk terhadap individu yang tidak terlibat dalam pertempuran serta untuk memastikan bahwa cara dan metode perang sesuai dengan norma kemanusiaan.

Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa ada dua (2) kategori hukum humaniter internasional:

  • Jus ad Bellum, hukum perang yang mengatur kapan suatu negara dibenarkan untuk menggunakan kekuatan senjata; dan
  • Jus in Bello, hukum perang yang mengatur kapan suatu negara dibenarkan untuk menggunakan kekuatan senjata; dan Jus in Bello, hukum yang mengatur tentang perang dan dibagi menjadi:
    • Ketentuan hukum yang mengatur cara perang dilakukan (conduct of war).
    • Peraturan hukum Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlindungan terhadap korban militer atau sipil.

Ambarwati menegaskan bahwa ada delapan prinsip hukum humaniter internasional. Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional adalah sebagai berikut.

  • Kemanusiaan, yaitu pihak non-kombatan harus dijauhkan dari medan perang sebisa mungkin, dan korban harus ditekan seminimal mungkin.
  • Signifikansi, yang berarti bahwa objek militer adalah sesuatu yang dapat diserang selama konflik.
  • Proporsional, yang berarti bahwa sebelum melakukan serangan dalam operasi militer, tindakan pencegahan harus dilakukan untuk menjamin bahwa serangan tersebut tidak akan mengakibatkan jatuhnya korban atau kerusakan yang berlebihan.
  • Pembedaan, yaitu dalam konflik bersenjata, para pejuang dan warga sipil harus dibedakan.
  • Larangan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu, yaitu konsep tentang batasan. Artinya, ide ini berkaitan dengan bagaimana senjata dan taktik digunakan dalam pertempuran. Sebagai ilustrasi, larangan penggunaan racun, senjata api, senjata biologis, dan senjata-senjata lainnya.
  • Membedakan Jus in Bello dengan Jus ad Bellum.
  • Konvensi Jenewa 1949, yang merupakan salah satu persyaratan HHI minimal.
  • Tanggung jawab atas penerapan dan penegakan HHI, yang menuntut penghormatan terhadap HHI dari pemerintah nasional dan penduduk.
  • Perang adalah manifestasi utama dari konflik manusia menurut definisi. Untuk menangani situasi tersebut, HHI diciptakan untuk mengendalikan taktik tempur, keselamatan pribadi selama konflik bersenjata, perawatan tawanan perang, dan area lainnya. Konvensi Jenewa 1949, Protokol I, dan Protokol II berisi peraturan-peraturan ini. Sangat penting untuk diingat bahwa perang tidak memberi Anda izin bebas; sebaliknya, Anda harus menjunjung tinggi cita-cita kemanusiaan.

RIWAYAT PENGGUNAAN BOM FOSFOR PUTIH DALAM PERANG DUNIA

Senjata fosfor putih dapat digunakan dalam pertempuran untuk menghasilkan tabir asap, menerangi medan perang, meluncurkan serangan pembakar, dan mengganggu sistem pelacakan senjata. Awan fosfor pentoksida putih yang cukup padat tercipta ketika fosfor putih terbakar, membuatnya buram. Tank sering menggunakan taktik ini dalam pertempuran untuk menyelimuti diri mereka dengan asap dan menyembunyikan lokasi mereka dari deteksi musuh. Fosfor putih adalah bahan yang digunakan dalam roket, granat, amunisi artileri, dan bahan peledak dalam peperangan. Selain menciptakan asap pekat, fosfor putih juga menciptakan cahaya dan panas yang tinggi, dan memiliki kapasitas untuk mengganggu penglihatan inframerah dan sistem pelacakan senjata, melindungi personel bersenjata dari senjata berpemandu seperti rudal antitank. Senjata fosfor putih menghasilkan efek tabir asap yang lebih tahan lama dan zona bahaya yang lebih terkonsentrasi ketika meledak di tanah.

Di sisi lain, ledakan fosfor putih di udara dapat mempengaruhi wilayah yang lebih luas dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi bagi warga sipil. Selama lebih dari satu abad, fosfor putih telah digunakan dalam operasi militer. Fosfor putih pada awalnya digunakan oleh faksi nasionalis Irlandia (Fenian) dalam serangkaian serangan mereka pada abad ke-19. 

Granat fosfor putih pertama kali digunakan oleh pasukan Angkatan Darat Inggris pada tahun 1916 selama Perang Dunia I (1914-1918). Sejak saat itu, sejumlah negara terus menggunakan senjata fosfor putih, terutama selama Perang Dingin (1947-1991), Perang Dunia II (1939-1945), dan era-era lainnya. 

Bom fosfor putih digunakan oleh AS dalam Perang Irak dan Perang Vietnam (1955-1975). Israel menggunakan bom fosfor putih dalam konflik 2006 di Lebanon, dan Human Rights Watch melaporkan pada Oktober 2023 bahwa Israel menggunakan persenjataan yang sama dalam operasi di Gaza dan Lebanon. 

Laporan-laporan ini dipublikasikan di The Washington Post. Selain itu, selama invasi Rusia yang dimulai pada tahun 2022, Ukraina menuduh Rusia menggunakan senjata yang mengeluarkan fosfor putih. Penting untuk diingat bahwa bom fosfor putih telah digunakan dalam peperangan oleh sejumlah negara, termasuk Israel, yang menggunakannya dalam perang tahun 2006 dengan Lebanon dan pertempuran tahun 2023 di Gaza.

Penggunaan oleh Sekutu: Sekutu, terutama Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet, menggunakan bom fosfor putih selama Perang Dunia II. Bom fosfor putih digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pencahayaan malam, pembakaran area tertentu, dan menciptakan asap untuk menyembunyikan gerakan pasukan.

Penggunaan oleh Poros: Jerman juga menggunakan bom fosfor putih selama Perang Dunia II. Jerman menggunakan senjata ini untuk keperluan yang serupa, seperti pencahayaan, pembakaran area, dan keperluan taktis lainnya.

Bom Fosfor Putih di Pertempuran dan Kampanye: Bom fosfor putih digunakan dalam berbagai pertempuran dan kampanye, termasuk Pertempuran London selama serangan udara Jerman (The Blitz), Pertempuran Stalingrad antara Uni Soviet dan Jerman, serta pertempuran di Pasifik antara Amerika Serikat dan Jepang.

 

PANDANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL PADA PENGGUNAAN BOM FOSFOR PUTIH

Sikap hukum humaniter internasional terhadap penggunaan bom untuk serangan terhadap orang kulit putih sangat kompleks dan diperdebatkan. 

Hukum humaniter internasional menetapkan pedoman yang ketat untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan seksual, dengan tujuan melindungi pihak-pihak yang tidak dapat diserang secara langsung (seperti petugas polisi, tenaga medis, dan lainnya) dan mengurangi cara dan sarana penyerangan.

 Bom fosfor putih, yaitu senyawa fosfor yang dapat meledak saat terkena udara, digunakan oleh militer di beberapa situasi untuk efek pencahayaan malam atau menyebabkan kebakaran. Meskipun tidak diakui sebagai metode ilmiah oleh konvensi internasional, penggunaan minyak ikan menciptakan kesadaran karena potensi dampaknya terhadap kehidupan laut dan ekosistem.

Menurut Protokol III Konvensi Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu, Protokol Senjata Pembakar 1980, Konvensi Senjata Kimia 1992, dan Konvensi Internasional Penumpasan Bom Teroris 1997, fosfor putih diklasifikasikan sebagai senjata pembakar dalam dunia militer. 

Fosfor putih digunakan sebagai senjata pembakar terhadap bangunan atau bunker, di antara penggunaan militer lainnya, termasuk menyebabkan kerusakan pada musuh. Pada suhu rendah, fosfor putih digunakan untuk menghasilkan tabir asap, memberikan penerangan, dan menentukan target di daerah pertempuran. Meskipun demikian, dilarang menggunakan senjata pembakar terhadap warga sipil. 

Klausul ini konsisten dengan Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Senjata Konvensional Tertentu, yang semuanya melarang penggunaan bom fosfor dalam serangan tanpa pandang bulu. 

Protokol III Konvensi Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu mendefinisikan "senjata atau amunisi apa pun yang terutama dirancang untuk membakar objek atau menyebabkan luka bakar pada manusia melalui aksi api, panas, atau kombinasinya, yang dihasilkan oleh reaksi kimia suatu zat yang dilemparkan ke target," demikian menurut Reuters.

Meskipun Israel tidak menandatangani perjanjian tersebut dan tidak diwajibkan olehnya, di bawah keadaan Israel, menggunakan senjata pembakar terhadap sasaran militer di tengah-tengah penduduk sipil dilarang oleh perjanjian tersebut. 

Namun demikian, jika tujuan militer benar-benar terisolasi dari penduduk sipil, maka pengecualian dapat dibuat. Lebih jauh lagi yang diatur oleh hukum humaniter internasional adalah larangan menggunakan amunisi fosfor putih. 

Dalam jurnal yang berjudul "Pertanggungjawaban Kombatan atas Penggunaan Bom Fosfor Putih dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Israel-Palestina)," dijelaskan bahwa ketentuan ini dijelaskan dalam mukadimah Protokol Gas Jenewa 1925 dan Konvensi Senjata Biologi 1972 yang pada intinya melarang penggunaan senjata biologis dan senjata beracun, termasuk fosfor putih, dalam konflik bersenjata.

Konvensi Senjata Kimia tahun 1993, Konvensi Den Haag tahun 1907, dan Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980, semuanya berisi penjelasan tentang larangan ini. Prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional juga mengontrol penggunaan amunisi fosfor putih, baik yang digunakan untuk mengidentifikasi sasaran militer maupun menyebarkan asap. Satu-satunya penggunaan amunisi fosfor putih yang diizinkan adalah untuk memberi isyarat asap.

Para pihak yang bersengketa dilarang menggunakan racun atau senjata beracun, membunuh atau melukai berat, dan menggunakan senjata atau peluru yang menimbulkan penderitaan yang berlebihan berdasarkan Pasal 23 ayat 1, 2, dan 4 Konvensi Den Haag 1907. Sementara itu, "Senjata pembakar" adalah senjata atau amunisi apapun yang terutama dirancang untuk membakar benda atau menyebabkan luka bakar pada orang melalui aksi api, panas, atau kombinasinya, yang dihasilkan oleh reaksi kimia suatu zat yang dilontarkan ke sasaran, menurut Pasal 1 ayat (1) Protokol III Konvensi Senjata Konvensional 1980.

"Senjata pembakar dapat mencakup, misalnya, pelontar api, fougasses, peluru, roket, granat, ranjau, bom, dan wadah-wadah lain yang berisi bahan-bahan pembakar," lanjut huruf a, yang mendefinisikan apa yang dimaksud dengan senjata pembakar. "Pemerintah Negara Israel akan menerapkan ketentuan-ketentuan Konvensi dan Protokol-protokol yang dilampirkan di mana Israel telah setuju untuk terikat pada semua konflik bersenjata yang melibatkan pasukan reguler Negara-negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang sama, dan juga pada semua konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang sama," demikianlah cara Israel menyampaikan pendapatnya tentang Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun