Mohon tunggu...
Rizaa Akbar Firmansyah
Rizaa Akbar Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Bom Fosfor Putih Pada Konflik Israel dan Palestina Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional

21 Juni 2024   16:08 Diperbarui: 21 Juni 2024   16:12 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Klausul ini konsisten dengan Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Senjata Konvensional Tertentu, yang semuanya melarang penggunaan bom fosfor dalam serangan tanpa pandang bulu. 

Protokol III Konvensi Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu mendefinisikan "senjata atau amunisi apa pun yang terutama dirancang untuk membakar objek atau menyebabkan luka bakar pada manusia melalui aksi api, panas, atau kombinasinya, yang dihasilkan oleh reaksi kimia suatu zat yang dilemparkan ke target," demikian menurut Reuters.

Meskipun Israel tidak menandatangani perjanjian tersebut dan tidak diwajibkan olehnya, di bawah keadaan Israel, menggunakan senjata pembakar terhadap sasaran militer di tengah-tengah penduduk sipil dilarang oleh perjanjian tersebut. 

Namun demikian, jika tujuan militer benar-benar terisolasi dari penduduk sipil, maka pengecualian dapat dibuat. Lebih jauh lagi yang diatur oleh hukum humaniter internasional adalah larangan menggunakan amunisi fosfor putih. 

Dalam jurnal yang berjudul "Pertanggungjawaban Kombatan atas Penggunaan Bom Fosfor Putih dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Israel-Palestina)," dijelaskan bahwa ketentuan ini dijelaskan dalam mukadimah Protokol Gas Jenewa 1925 dan Konvensi Senjata Biologi 1972 yang pada intinya melarang penggunaan senjata biologis dan senjata beracun, termasuk fosfor putih, dalam konflik bersenjata.

Konvensi Senjata Kimia tahun 1993, Konvensi Den Haag tahun 1907, dan Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980, semuanya berisi penjelasan tentang larangan ini. Prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional juga mengontrol penggunaan amunisi fosfor putih, baik yang digunakan untuk mengidentifikasi sasaran militer maupun menyebarkan asap. Satu-satunya penggunaan amunisi fosfor putih yang diizinkan adalah untuk memberi isyarat asap.

Para pihak yang bersengketa dilarang menggunakan racun atau senjata beracun, membunuh atau melukai berat, dan menggunakan senjata atau peluru yang menimbulkan penderitaan yang berlebihan berdasarkan Pasal 23 ayat 1, 2, dan 4 Konvensi Den Haag 1907. Sementara itu, "Senjata pembakar" adalah senjata atau amunisi apapun yang terutama dirancang untuk membakar benda atau menyebabkan luka bakar pada orang melalui aksi api, panas, atau kombinasinya, yang dihasilkan oleh reaksi kimia suatu zat yang dilontarkan ke sasaran, menurut Pasal 1 ayat (1) Protokol III Konvensi Senjata Konvensional 1980.

"Senjata pembakar dapat mencakup, misalnya, pelontar api, fougasses, peluru, roket, granat, ranjau, bom, dan wadah-wadah lain yang berisi bahan-bahan pembakar," lanjut huruf a, yang mendefinisikan apa yang dimaksud dengan senjata pembakar. "Pemerintah Negara Israel akan menerapkan ketentuan-ketentuan Konvensi dan Protokol-protokol yang dilampirkan di mana Israel telah setuju untuk terikat pada semua konflik bersenjata yang melibatkan pasukan reguler Negara-negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang sama, dan juga pada semua konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 yang sama," demikianlah cara Israel menyampaikan pendapatnya tentang Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun