Mohon tunggu...
Rizaa Akbar Firmansyah
Rizaa Akbar Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Bom Fosfor Putih Pada Konflik Israel dan Palestina Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional

21 Juni 2024   16:08 Diperbarui: 21 Juni 2024   16:12 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laporan-laporan ini dipublikasikan di The Washington Post. Selain itu, selama invasi Rusia yang dimulai pada tahun 2022, Ukraina menuduh Rusia menggunakan senjata yang mengeluarkan fosfor putih. Penting untuk diingat bahwa bom fosfor putih telah digunakan dalam peperangan oleh sejumlah negara, termasuk Israel, yang menggunakannya dalam perang tahun 2006 dengan Lebanon dan pertempuran tahun 2023 di Gaza.

Penggunaan oleh Sekutu: Sekutu, terutama Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet, menggunakan bom fosfor putih selama Perang Dunia II. Bom fosfor putih digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pencahayaan malam, pembakaran area tertentu, dan menciptakan asap untuk menyembunyikan gerakan pasukan.

Penggunaan oleh Poros: Jerman juga menggunakan bom fosfor putih selama Perang Dunia II. Jerman menggunakan senjata ini untuk keperluan yang serupa, seperti pencahayaan, pembakaran area, dan keperluan taktis lainnya.

Bom Fosfor Putih di Pertempuran dan Kampanye: Bom fosfor putih digunakan dalam berbagai pertempuran dan kampanye, termasuk Pertempuran London selama serangan udara Jerman (The Blitz), Pertempuran Stalingrad antara Uni Soviet dan Jerman, serta pertempuran di Pasifik antara Amerika Serikat dan Jepang.

 

PANDANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL PADA PENGGUNAAN BOM FOSFOR PUTIH

Sikap hukum humaniter internasional terhadap penggunaan bom untuk serangan terhadap orang kulit putih sangat kompleks dan diperdebatkan. 

Hukum humaniter internasional menetapkan pedoman yang ketat untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan seksual, dengan tujuan melindungi pihak-pihak yang tidak dapat diserang secara langsung (seperti petugas polisi, tenaga medis, dan lainnya) dan mengurangi cara dan sarana penyerangan.

 Bom fosfor putih, yaitu senyawa fosfor yang dapat meledak saat terkena udara, digunakan oleh militer di beberapa situasi untuk efek pencahayaan malam atau menyebabkan kebakaran. Meskipun tidak diakui sebagai metode ilmiah oleh konvensi internasional, penggunaan minyak ikan menciptakan kesadaran karena potensi dampaknya terhadap kehidupan laut dan ekosistem.

Menurut Protokol III Konvensi Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu, Protokol Senjata Pembakar 1980, Konvensi Senjata Kimia 1992, dan Konvensi Internasional Penumpasan Bom Teroris 1997, fosfor putih diklasifikasikan sebagai senjata pembakar dalam dunia militer. 

Fosfor putih digunakan sebagai senjata pembakar terhadap bangunan atau bunker, di antara penggunaan militer lainnya, termasuk menyebabkan kerusakan pada musuh. Pada suhu rendah, fosfor putih digunakan untuk menghasilkan tabir asap, memberikan penerangan, dan menentukan target di daerah pertempuran. Meskipun demikian, dilarang menggunakan senjata pembakar terhadap warga sipil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun