Mohon tunggu...
Rizaa Akbar Firmansyah
Rizaa Akbar Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan dalam Mengatasi Pencemaran Air di Sungai Citarum

20 Juni 2024   20:11 Diperbarui: 20 Juni 2024   20:11 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektivitas Implementasi Program Citarum Harum

Sungai Citarum merupakan sungai strategis nasional yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan air nasional. Kondisi DAS Citarum telah menurun dan bahkan semakin memburuk seiring dengan pertumbuhan penduduk dan laju pembangunan yang semakin cepat. 

Konversi lahan dan hutan menjadi penggunaan lain, seperti alih fungsi lahan, telah terjadi akibat pertumbuhan penduduk dan ekonomi. Hal ini telah menyebabkan sejumlah masalah, termasuk peningkatan lahan kritis, erosi di daerah hulu, kekeringan sedimentasi di Sungai Citarum, serta peningkatan frekuensi dan intensitas banjir dan kekeringan. Selain itu, kualitas air Sungai Citarum telah menurun, menjadikannya sungai terkotor di dunia karena sistem yang tidak memadai untuk mengelola sampah rumah tangga dan industri.

Setelah sejumlah inisiatif untuk mengatasi masalah pencemaran di Sungai Citarum dinilai tidak berjalan sesuai rencana. Program Citarum Harum diperkenalkan oleh pemerintah pusat dengan dikeluarkannya PP No. 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Tujuan dari dilaksanakannya program tersebut adalah untuk menyelesaikannya dalam waktu tujuh tahun setelah kebijakan tersebut dikeluarkan. Pada dasarnya, gagasan dan konsep program Citarum Harum serupa dengan inisiatif-inisiatif sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia adalah penanggung jawab pemerintah pusat, yang mengawasi program ini secara langsung, sehingga program ini menjadi lebih terkoordinasi.

Gubernur JABAR, Bapak Ridwan Kamil, adalah Komandan Satuan Tugas (Satgas) Program Citarum Harum yang ditunjuk oleh pemerintah, dan beliau bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan program tersebut. Namun, TNI juga terlibat aktif dalam pelaksanaan program Citarum Harum karena Wakil Komandan Satgas Citarum Harum juga menjabat sebagai Panglima Kodam III Siliwangi. Inisiatif ini dijalankan oleh staf TNI-POLRI, dengan setidaknya 1.700 orang yang beroperasi dan memantau 22 sektor di berbagai wilayah di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat sekaligus Komandan Satgas Citarum Harum, Bapak Ridwan Kamil, menyatakan bahwa kualitas air Sungai Citarum tidak dapat ditingkatkan tanpa kinerja Satgas Citarum Harum yang maksimal. Satgas Citarum Harum bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas air Sungai Citarum. Panglima Kodam III/Siliwangi dan Wakil Komandan Satgas Citarum Harum dalam kesempatan lain, saat evaluasi program Citarum Harum, mengatakan bahwa kolaborasi antara Tim Satgas Citarum Harum yang terdiri dari TNI dan Polri serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk akademisi, dunia usaha, media massa, budayawan, dan masyarakat sekitar, adalah hal yang membuat program ini dapat berjalan dengan baik.

Namun, sebagai tahap pertama dalam rencana rehabilitasi Sungai Citarum, pemerintah Jawa Barat telah mengeluarkan PP No. 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Kerusakan DAS Citarum untuk mengatasi masalah pencemaran di sungai tersebut. Namun demikian, tujuan program tahunan untuk meningkatkan standar kualitas air Sungai Citarum ke kelas IV-yang dimaksudkan untuk mengairi kebun dan pertanian-belum terpenuhi oleh pelaksanaan Program Citarum Harum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun