Wilayah Jawa Barat memiliki peraturan lingkungan hidup daerahnya sendiri, yang meliputi hal-hal berikut: Perda Provinsi Jawa Barat No. 5/2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1/2016 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 12/2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat; Perda Provinsi Jawa Barat No. 5/2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup; dan Perda Provinsi Jawa Barat No. 20/2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Perda Provinsi Jawa Barat: Perda Jawa Barat No. 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1/2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup; Perda Provinsi Jawa Barat No. 11/2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; dan Perda Provinsi Jawa Barat No. 8/2005 tentang Sumber Daya Air. Perda Provinsi Jawa Barat No. 2/2013 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1/2013 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung.
Implementasi Serta Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan di DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum
Ada banyak hambatan rumit yang menghalangi pelaksanaan penegakan hukum lingkungan Sungai Citarum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan sejumlah program yang patut dicatat dan efektif. Contohnya adalah "Citarum Bergetar (2000-2003)" yang berfokus pada pengendalian pencemaran, dan "Citarum Bestari (2013)" yang bertujuan untuk mengurangi permasalahan terhadap pencemaran air dan memastikan air yang ada pada Sungai Citarum aman untuk dikonsumsi pada jangka waktu yaitu lima tahun. Namun faktanya, tidak ada satu pun dari program tersebut yang terealisasi sepenuhnya atau dapat dilaksanakan dengan sempurna.Â
Selain itu, sebuah inisiatif baru yang disebut "Citarum Harum" diluncurkan di tahun 2018 dan didukung secara pribadi oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo. Semua inisiatif ini bertujuan untuk memulihkan dan mengembalikan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum ke kondisi yang sangat baik, namun pelaksanaan program-program ini sering kali menghadapi tantangan.
Adapun terkait dengan tentangan dalam Implementasi Hukum Lingkungan di sungai citarum, sebagai berikut :
- Dampak dari masalah keuangan
Upaya penegakan hukum lingkungan dapat terhambat oleh kepentingan ekonomi yang kuat dari berbagai pihak, termasuk industri, pertanian, dan penduduk lokal.
- Kendala sumber daya
Kurangnya dana, tenaga kerja, dan peralatan yang memadai untuk penegakan hukum lingkungan yang berwawasan lingkungan dan tahan lama.
- Perilaku yang tidak etis
Kegiatan korupsi yang marak terjadi di dalam organisasi lembaga penegak hukum yang dapat membahayakan upaya penegakan hukum lingkungan.
- Pengetahuan Publik yang Tidak Memadai
Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan lingkungan dan inisiatif konservasi dapat terhambat oleh kurangnya pengetahuan tentang pentingnya menjaga Sungai Citarum dan lingkungan secara umum.
- Ketidakstabilan dalam Politik
Perubahan dalam politik dan kebijakan dapat berdampak pada bagaimana inisiatif penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dalam jangka panjang dan konsisten.
- Pelanggaran Serius
Sungai Citarum memiliki tingkat pelanggaran lingkungan yang tinggi, sehingga perlu adanya upaya penegakan hukum yang intens dan berkelanjutan.