Penolakkan terhadap kehadiran tim nasional Israel menjadi sebuah sorotan tersendiri dalam hal ini. Adalah sesuatu yang mulia ketika kita berkomitmen terhadap perjuangan Palestina, tapi ketika kemudian ini harus berhadapan dengan kepentingan negeri sendiri, mana yang harus dipilih? Apalagi sangat jelas konfirmasi resmi dari Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun bahwa: "Keikut sertaan masing-masing negara dalam event ini tidak ada kaitannya dengan suka atau tidak suka dengan suatu negara karena setiap negara ikut serta sebagai bagian dari kompetisi yang berjalan sesuai aturan yang berlaku.Â
Dukungan Indonesia kepada Palestina tidak akan berubah meskipun mengizinkan Israel datang ke tanah air. Indonesia disebut selalu konsisten dan teguh dalam mendukung isu Palestina baik dalam berbagai forum regional, bilateral, maupun multilateral".
Akan sangat berbeda kondisinya apabila ada permintaan dari Palestina untuk menolak tim Israel sebagai bentuk keberpihakan bangsa Indonesia terhadap perjuangan bangsa Palestina. Hal itupun harus dipertimbangkan mana kepentingan yang harus dipertaruhkan. Apakah kita terus berjalan karena ada kepentingan besar bangsa ini, atau tetap berkomitmen memenuhi permintaan Palestina. Tapi setidaknya ada alasan yang sangat kuat dalam kasus ini.
Tapi kan kondisinya tidak seperti itu.
Kalau memang komitmen kita sangat tinggi terhadap bangsa Palestina ini, mengapa Ketua DPR RI Puan Maharani (yang jelas berasal dari satu partai yang sama) bisa menerima kehadiran Parlemen Israel di Bali pada tahun 2022 lalu?
Pertanyaan selanjutnya adalah
Apakah "pantas" atau "memungkinkan" atau "diperbolehkan" seorang (atau beberapa orang) yang menjabat sebagai pimpinan daerah untuk "menolak" keputusan negara (Presiden) khususnya yang berkaitan dengan kedudukan Indonesia di mata dunia?
Sebagai orang awam, saya menilai bahwa segala hal yang terkait dengan hubungan Indonesia dengan negara lain sepatutnya adalah kewenangan Pemerintah Republik Indonesia, bukan Pemerintah Propinsi, Kabupaten, Kota apalagi Kecamatan. Sudah ada kementrian yang khusus melakukan tugasnya untuk menjalin atau menganalisa atau memberikan masukan kepada Presiden mengenai posisi Indonesia di mata Internasional, yaitu Kementrian Luar Negeri. Sementara di Propinsi, Kabupaten dan Kota, kita juga tidak menemui keberadaan Dinas Luar Negeri.
Disamping itu rasanya jelas tercantum di Undang-Undang bahwa:
- Urusan pemerintahan absolut (salah satunya adalah politik luar negeri) adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah adalah merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat
Jadi seharusnya bagaimana sikap Indonesia terhadap negara lain adalah kewenangan Pemerintah Pusat (dalam hal ini adalah Presiden), sebagai gubernur, bupati atau walikota tidak mempunyai kewenangan terhadap hal ini. Dan kalau sesungguhnya ada partai yang berkeberatan dengan kehadiran Tim Nasional Israel di perhelatan dunia ini, apakah bukannya lebih tepat apabila hal tersebut disalurkan melalui DPR?
Pemerintah Daerah seharusnya menyerahkan sepenuhnya kepercayaan terhadap sikap dan kebijakan terhadap posisi Indonesia terhadap dunia Internasional kepada Pemerintah Pusat. Sekali lagi Pemerintah Daerah TIDAK mempunyai kewenangan terhadap hal ini.