Mohon tunggu...
Riza Almanfaluthi
Riza Almanfaluthi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

hamba Allah, abdi negara, penulis, blogger, rizaalmanfaluthi.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukuman Gayus Itu Terlalu Berat

23 Januari 2011   06:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:16 1060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya sampai di sini. Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan hasil keberatan itu, maka Wajib Pajak diperkenankan untuk mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak-tidak bisa ke tempat lain. Majelis hakim yang memutuskan apakah keputusan keberatan itu benar atau salah. Dalam proses persidangan itu-ini yang biasa saya kerjakan sekarang mewakili Direktorat Jenderal Pajak-tentunya ada adu argumentasi dan adu data serta bukti yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Setelah itu Majelis Hakim mengeluarkan putusan pengadilan yang bisa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak. Jika Majelis Hakim memenangkan Wajib Pajak maka akan ada pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Nah, yang ingin saya tekankan Mbak Rino, tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh bisa sangat subyektif sekali. Tergantung dari pemahaman Penelaah Keberatan serta petugas lainnya dalam memahami peraturan perpajakan. Terkadang pula ada peraturan yang multitafsir sehingga mengakibatkan adanya perbedaan pandangan mereka dalam memutus sesuatu. Mereka sebagai pelaksana dari ketentuan perundang-undangan tentu tidak bisa berbuat apa-apa. Majelis Hakim di Pengadilan Pajak saja bisa memandang dan mengambil keputusan berbeda dalam satu kasus yang sama.

Yang paling parah adalah bila keputusan keberatan yang menerima permohonan keberatan Wajib Pajak dianggap sebagai sebuah bentuk korupsi dan kejahatan karena adanya unsur mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Ingat loh, Gayus tak pernah terbukti menerima duit dari PT SAT.

Akankah pula ini ditujukan kepada para hakim yang berada di Pengadilan Pajak karena sebagian besar putusan mereka memenangkan para Wajib Pajak? Kemudian merembet kepada PK yang bertugas sebagai petugas banding karena dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam mempertahankan koreksi pemeriksa.

Kalau ini yang terjadi Mbak, wah berat. Ini yang membuat resah para PK. Bekerja sudah benar tetapi masih dihantui dengan ketakutan dikriminalisasikan. Akan semakin banyak lagi kasus keberatan yang tidak berakhir sampai pada proses pengajuan keberatan, namun berujung sengketa di Pengadilan Pajak karena para PK-nya tak berani untuk menerima atau mengabulkan permohonan Wajib Pajak. Ujung-ujungnya akan menambah biaya buat negara mengurusi hal ini. Asas ekonomis dalam pemungutan pajak pun akan terabaikan. Wajib Pajak demikian pula.

Ada yang berpendapat kalau sudah bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan mengapa harus takut? Masalahnya bukan sekadar takut dan tidak takut, tetapi pada konsentrasi para PK yang terganggu dalam bekerja karena 'hantu' Bareskrim. Waktu dan mental seringkali terkuras habis. Dan ini melemahkan semangat bekerja. Itu saja Mbak yang berkaitan dengan masalah keberatan ini.

Mbak Emmoy yang semoga senantiasa bersemangat, maka bila dikaitkan vonis tujuh tahun penjara itu dengan penyelesaian keberatan oleh para PK yang telah bekerja dengan benar maka tentunya itu sangat berat. Coba bandingkan dengan pelaku penerbitan faktur pajak fiktif yang hanya divonis beberapa bulan penjara saja. Padahal mereka telah jelas-jelas menilep uang negara sebesar milyaran rupiah.

Jadi kalau masalah vonis Mbak, akan banyak pendapat yang bermunculan. Judge Ho bilang itu sudah cukup, bagi saya sebagai PK terlalu berat-khusus kaitannya dengan keberatan PT SAT, dan bagi masyarakat kebanyakan adalah terlalu ringan sekali. Harifin Tumpa, Ketua Mahkamah Agung kita saat ini, mengatakan bahwa orang-orang memiliki penilaian terhadap persepsinya sendiri.

Maka sebenarnya yang akan membuka keadilan bagi semua pihak adalah kepemilikan puluhan milyar yang ada pada Gayus itu. Kita sama-sama buka darimana ia dapatkan duit sebanyak itu. Saya sangat bersemangat sekali dan mendukung 100%. Bahkan untuk hudud berupa potong tangan sekalipun, jika itu menjadi syarat untuk negeri kita menuju ke arah yang lebih baik lagi.

Dus, Vonis tujuh tahun bagi Gayus adalah kesempatan terbaik bagi negeri ini untuk mengusut mafia pajak dan hukum lebih jauh lagi dan lebih dalam lagi. Vonis 20 tahun adalah vonis maksimal yang membuat kita tidak bisa melakukan upaya hukum lagi untuk menjerat Gayus . Mbak bisa tanyakan hal itu kepada Harifin Tumpa kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun