Mohon tunggu...
Healthy

Perawat adalah Sebuah Profesi dan Partner, (Bukan) Pembantu Dokter

7 Mei 2019   18:03 Diperbarui: 7 Mei 2019   18:11 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Hingga kini polemik yang terjadi pada pola pikir (mindset) masyarakat terhadap profesi seorang perawat nyaris tak henti-hentinya diperbincangan. Baik dalam diskusi skala kecil maupun besar profesi perawat cenderung disalah artikan. Dalam hal ini profesi perawat yang dikatakan sebagai pembantu dokter merupakan asumsi yang salah kaprah terkait dunia keperawatan. 

Kebanyakan orang tidak melihat dan tidak peka terhadap profesi ini, bahkan luput dari perhatian. Sebagai contoh sederhana, kebanyakan anak nyaris memiliki cita-cita dan berpendapat ingin menjadi seorang "dokter", bahkan mereka tidak mengatakan ingin menjadi seorang " perawat". Sehingga dapat di asumsikan, saat ini profesi seorang perawat masih di anggap kalah tenar ketika dibandingkan dengan profesi seorang dokter dan lainnya.

Tentu saja kalah pamor dengan profesi lainnya, karena pada situasi dan kondisi di tempat umum seperti rumah sakit, profesi perawat di asumsikan oleh masyarakat adalah pekerjaan yang berdasarkan pada setiap perintah seorang dokter (hanya menuruti dokter). Bahkan dalam beberapa persoalan kewajiban mengetahui kondisi medis seorang pasien banyak yang mengamsumsikan hanya terletak pada seorang dokter. 

Namun kenyataannya persepsi yang masyarakat tersebut tidak sesuai (Salah) dengan tupoksi seorang perawat. Karena pada dasarnya perawat adalah profesi yang memegang tanggung jawab penuh terhadap kondisi dan kesalamatan pasien. Bukan menjadi " Pembantu Dokter".

Perawat adalah sebuah profesi yang dimana sejatinya setara dan setingkat dengan dokter, namun perbedaannya hanya terletak pada tanggung jawab dan wewenang penangan terhadap pasien, dimana seorang dokter bertanggung jawab dalam hal medis, yaitu seperti pengobatan, pengambilan keputusan, anjuran pengobatan dan lain-lain, atau dalam hal ini seorang dokter itu berperan dalam curing. Sedangkan perawat berwenang dalam cakupan terhadap keperawatan kondisi pasien, yang dimana perawat lebih cenderung kepada sikap caring yang harus senantiasa diberikan kepada pasien.

Berdasarkan penjelasan diatas, penulis berasumsi bahwa seharusnya masyarakat sadar dan paham terkait profesi perawat dan harus memahami definisi lengkap dalam dunia keperawatan, yaitu " sebuah bentuk pelayanan profesionalisme yang dimana merupakan bagian integral dari sebuah pelayanan kesehatan yang berdasar pada ilmu serta kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spritual yang komperehensif dan ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik yang sakit maupun yang sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional,1983).".

Terkait pengertian tersebut dapat penulis ketahui bahwa perawat sesungguhnya adalah suatu profesi yang setara dengan profesi dokter dan lainnya. Dalam sebuah praktik asuhan keperawatan, dan praktik profesionalisme dalam keperawatan akan terus berjalan, seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan pendidikan perawat di Indonesia. Adapun yang dapat diakui sebagai seorang perawat profesionl yaitu, dengan memiliki keahlian serta memiliki tanggung jawab yang tinggi dan minimal lulusan D3 keperawatan.

Dalam penetapan sebagai seorang perawat mungkin masyarakat sampai saat ini belum mengetahui secara mengakar dan spesifik sehingga masih banyak timbul pertanyaan terkait perawat. Untuk lebih jelasnya ada beberapa hal yang menjadikan keperawatan sebagai profesi yaitu :

1. Menurut landasan ilmu pengetahuan yang jelas (Scientific Nursing).

Menjelaskan bahwa landasan ilmu pengetahuan keperawatan atau seorang perawat yaitu memiliki cabang ilmu keperawatan diantaranya keperawatan klinik ( keperawatan anak, keperawatan jiwa, keperawatan maternitas, keperawatan medikal bedah, keperawatan gawat darurat), cabang ilmu keperawatan komunitas ( keperawtan komunitas, keperawtan keluarga, keperawtan gerontik), ilmu keperawatan dasar (konsep dasar keperawatan, kebutuhan dasar manusia, keperawatan profesional, pendidikan keperawatan, komunikasi keperawatan, dan pengantar riset keperawatan), cabang ilmu penunjang.

2. Memiliki kode etik profesi ( kode etik keperawatan ).

Pada setiap negara tentunya memiliki kode etik yang berbeda namun pada prinsipnya semuanya adalah sama yaitu yang dimana berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya. Di negara kita ini memiliki kode etik keperawatan yang telah di sahkan dan di tetapkan pada sebuah musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan indonesia.

3. Pendidikan berbasis keahlian terkait pada jenjang atau tingkat pendidikan tinggi.

Seorang perawat dikatakan sebagai salah satu profesi dikarenakan di Indonesia telah memiliki berbagai jenjang pendidikan keperawatan yang dimana jenjang pendidikan tersebut telah di kembangkan dan telah memiliki standar kompetensi yang berbeda-beda yang dimana jenjang pendidikan tersebut dimulai dari D-III keperawatan sampai dengan S3 yang akan terus di kembangkan seiiring perkembangan zaman.

4. Mampu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui praktik keperawatan dalam bidang profesi.

Ilmu keperawatan atau keperawatan itu sendiri terus di kembangkan sebagai bagian dari intgral sistem kesehatan nasional. Oleh karena itu, pemberian asuhan keperawatan (askep) telah dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan yang bersifat humanistik yang berdasar pada kebutuhan klien, yang berpedoman serta berpatokan pada standar asuhan keperawtan dan etika keperawatan.

5. Memiliki perhimpunan organisasi profesi.

Salah satu profesi perawat di akui dikarenakan telah memiliki organisasi profesi yakni yang disebut dengan persatuan perawatan nasional indonesia (PPNI). Organisasi PPNI ini sangat berperan penting dalam menentukan sebuah keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan serta mampu berperan aktif dan ikut serta dalam membangun keperawatan profesional serta harus berada di garda terdepan dalam memberikan sebuah ide krestif atau inovasi keperawatn di indonesia yang dimana untuk memajukan profesi keperawatan di indonesia.

6. Pemberlakuan kode etik keperawatan.

Dalam hal ini perawat di katakan sebagai profesi karena dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagai seorang perawat yang profesional harus selalu memberikan dan menunjukkan sikap dan tingkah laku sebagai seorang perawat yang profesional yang sesuai dengan kode etik keperawatan serta harus selalumenjadi sebuah profesi yang mengedepankan kenyamanan dan keselamatan pasien atau klien.

7. Memiliki Otonomi.

Dalam hal ini profesi perawat memiliki kewenangan, kemandirian serta tanggung jawan dalam memgatur kehidupan profesi yang mencakup autonomi dalam memberikan asuhan keperawatan yang sesuai dengan standar keperawatan melalui penyelenggaraan pendidikan, riset dan praktik keperawatan.

Dari rincian diatas dapat penulis simpulkan bahwa profesi seorang perawat sangat luar biasa, bagaimana menurut kalian ?

Oleh sebab itu mulai saat ini bagi penulis masyarakat menjadi keharusan untuk mengubah pemikiran (stigma), bahwa perawat itu adalah sebuah profesi dan merupakan partner dari seorang dokter (bukan pembantu dokter).

Seorang perawat selain menjadi profesional klinik, perawat juga di lengkapi dengan keahlian lainnya seperti mengajar, manajemen, penelitian, serta memiliki keahlian yang luar biasa juga seperti bedah, penyakit dalam dan lainnya, dalam hal itu hanya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas dengan lebih baik lagi untuk menciptakan masyarakat yang sehat. Oleh karena itu tanpa adanya seorang perawat dokter tidak akan melaksanakan kewajibannya seutuhnya tanpa adanya bantuan dari seorang perawat.(***)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun