Mohon tunggu...
Healthy

Perawat adalah Sebuah Profesi dan Partner, (Bukan) Pembantu Dokter

7 Mei 2019   18:03 Diperbarui: 7 Mei 2019   18:11 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada setiap negara tentunya memiliki kode etik yang berbeda namun pada prinsipnya semuanya adalah sama yaitu yang dimana berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya. Di negara kita ini memiliki kode etik keperawatan yang telah di sahkan dan di tetapkan pada sebuah musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan indonesia.

3. Pendidikan berbasis keahlian terkait pada jenjang atau tingkat pendidikan tinggi.

Seorang perawat dikatakan sebagai salah satu profesi dikarenakan di Indonesia telah memiliki berbagai jenjang pendidikan keperawatan yang dimana jenjang pendidikan tersebut telah di kembangkan dan telah memiliki standar kompetensi yang berbeda-beda yang dimana jenjang pendidikan tersebut dimulai dari D-III keperawatan sampai dengan S3 yang akan terus di kembangkan seiiring perkembangan zaman.

4. Mampu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui praktik keperawatan dalam bidang profesi.

Ilmu keperawatan atau keperawatan itu sendiri terus di kembangkan sebagai bagian dari intgral sistem kesehatan nasional. Oleh karena itu, pemberian asuhan keperawatan (askep) telah dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan yang bersifat humanistik yang berdasar pada kebutuhan klien, yang berpedoman serta berpatokan pada standar asuhan keperawtan dan etika keperawatan.

5. Memiliki perhimpunan organisasi profesi.

Salah satu profesi perawat di akui dikarenakan telah memiliki organisasi profesi yakni yang disebut dengan persatuan perawatan nasional indonesia (PPNI). Organisasi PPNI ini sangat berperan penting dalam menentukan sebuah keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan serta mampu berperan aktif dan ikut serta dalam membangun keperawatan profesional serta harus berada di garda terdepan dalam memberikan sebuah ide krestif atau inovasi keperawatn di indonesia yang dimana untuk memajukan profesi keperawatan di indonesia.

6. Pemberlakuan kode etik keperawatan.

Dalam hal ini perawat di katakan sebagai profesi karena dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagai seorang perawat yang profesional harus selalu memberikan dan menunjukkan sikap dan tingkah laku sebagai seorang perawat yang profesional yang sesuai dengan kode etik keperawatan serta harus selalumenjadi sebuah profesi yang mengedepankan kenyamanan dan keselamatan pasien atau klien.

7. Memiliki Otonomi.

Dalam hal ini profesi perawat memiliki kewenangan, kemandirian serta tanggung jawan dalam memgatur kehidupan profesi yang mencakup autonomi dalam memberikan asuhan keperawatan yang sesuai dengan standar keperawatan melalui penyelenggaraan pendidikan, riset dan praktik keperawatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun