Mohon tunggu...
Riyan Pasaribu
Riyan Pasaribu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mau Tahu mengenai APBN dan APBD Tapanuli Tengah? Mari Simak!

29 Mei 2024   22:10 Diperbarui: 29 Mei 2024   22:23 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbedaan DAU,DAK,DBH

Dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil merupakan jenis-jenis transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. Berikut perbedaan dari ketiga jenis dana tersebut:

Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. Besaran DAU dihitung berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar tertentu.

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah pusat. DAK ditujukan untuk mendanai kegiatan prioritas nasional, khususnya dalam upaya pemenuhan standar pelayanan publik minimum.

Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari penerimaan pajak dan sumber daya alam. DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam, yang masing-masing dibagi atas DBH untuk daerah provinsi dan DBH untuk daerah kabupaten/kota.

Secara umum, DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, DAK untuk mendanai kegiatan prioritas nasional, sedangkan DBH merupakan bagi hasil dari penerimaan pajak dan sumber daya alam kepada daerah.

Sumber dan jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional :

APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang memuat semua penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran. APBN disusun oleh pemerintah dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Pada sisi penerimaan negara, sumber utama APBN berasal dari:

  1. Penerimaan Perpajakan Seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lainnya.
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Antara lain dari Sumber Daya Alam (seperti minyak dan gas bumi), Bagian Laba BUMN, dan penerimaan PNBP lainnya.

Sedangkan pada sisi pengeluaran negara, APBN dialokasikan untuk:

  1. Belanja Pemerintah Pusat Mencakup belanja untuk gaji pegawai, belanja barang, pembayaran bunga utang, belanja modal, dan lainnya.
  2. Anggaran Transfer ke Daerah Terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, Dana Desa, dll.
  3. Anggaran untuk Pendanaan Seperti pembayaran cicilan pokok utang.

APBN biasanya akan defisit jika pengeluaran negara lebih besar dari penerimaan negara. Defisit ini akan dibiayai melalui sumber pembiayaan, baik dari dalam negeri (seperti utang negara) maupun luar negeri.

Nilai total APBN nasional merupakan gabungan dari penerimaan negara, belanja negara, defisit/surplus anggaran, dan pembiayaan anggaran. Angka totalnya ditetapkan oleh pemerintah dan DPR setiap tahunnya.

APBN 2024 memiliki peran penting sebagai tahun terakhir masa bakti Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dalam menyelesaikan program-program strategis dan meletakkan fondasi yang kokoh untuk transformasi pemerintahan dan ekonomi berkelanjutan. Pemerintah dan DPR telah menyepakati asumsi makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,8%, nilai tukar Rp15.000/US$, suku bunga SBN 6,7%, harga minyak US$82/barel, serta lifting minyak dan gas tertentu.

Pendapatan negara diproyeksikan Rp2.802,3 triliun, dengan sumber utama dari penerimaan perpajakan Rp2.309,9 triliun dan PNBP Rp492 triliun. Upaya optimalisasi dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha dan daya beli masyarakat, serta keadilan perpajakan. Belanja negara direncanakan Rp3.325,1 triliun, dengan alokasi terbesar untuk belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun.

Defisit APBN disepakati sebesar 2,29% PDB atau Rp522,8 triliun. Pemerintah akan mengelola utang dengan hati-hati menghadapi ketidakpastian global dan suku bunga tinggi. Investasi mencapai Rp176,2 triliun dengan pemberian PMN kepada BUMN dan BLU secara selektif dan intensif. Pemerintah akan memantau tata kelola dan efektivitas penggunaan anggaran.

Sri Mulyani menegaskan komitmen menjaga kredibilitas dan kesehatan APBN 2024, serta berharap regenerasi kepemimpinan nasional dan daerah berjalan lancar, melahirkan pemimpin amanah untuk meneruskan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Sumber dan jumlah dana  tahun  anggaran 2024 kabupaten tapanuli tengah :

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk tahun 2024, total pendapatan yang direncanakan adalah sebesar Rp1.206.236.216.509. Jumlah tersebut terbagi dalam tiga sumber utama pendapatan daerah, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer dari Pemerintah Pusat, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sebesar Rp92.145.878.412 terhadap total pendapatan daerah. PAD ini merupakan penerimaan yang bersumber dari potensi daerah itu sendiri, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Sumber PAD ini mencerminkan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi lokal untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya.

Sumber pendapatan terbesar bagi APBD Kabupaten Tapanuli Tengah berasal dari Transfer dari Pemerintah Pusat yang mencapai Rp1.098.820.059.097. Transfer ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, dan Dana Desa.

Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp32.261.010.000 merupakan bagi hasil dari penerimaan pajak dan sumber daya alam yang dibagihasilkan dari pemerintah pusat kepada daerah. DBH ini menjadi salah satu bentuk desentralisasi fiskal dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah.

Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan sebesar Rp626.798.338.000 merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU menjadi sumber pendapatan utama bagi APBD Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain itu, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp64.371.796.000 dan DAK Non Fisik sebesar Rp174.437.694.000. DAK Fisik digunakan untuk membiayai kegiatan khusus di bidang infrastruktur, sedangkan DAK Non Fisik digunakan untuk membiayai kegiatan khusus di luar infrastruktur seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Komponen terakhir dari Transfer dari Pemerintah Pusat adalah Dana Desa sebesar Rp142.789.478.000. Dana Desa ini dialokasikan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di tingkat desa.

Selain PAD dan Transfer dari Pemerintah Pusat, APBD Kabupaten Tapanuli Tengah juga memperoleh Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp15.270.279.000. Sumber pendapatan ini dapat berasal dari penerimaan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian, dan bantuan keuangan lainnya.

Dengan merincikan pendapatan APBD ini, kita dapat memahami bahwa sumber pendapatan utama Kabupaten Tapanuli Tengah berasal dari Transfer dari Pemerintah Pusat, terutama DAU dan DAK. Namun, PAD juga memberikan kontribusi signifikan yang mencerminkan upaya daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun