Selain itu, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp64.371.796.000 dan DAK Non Fisik sebesar Rp174.437.694.000. DAK Fisik digunakan untuk membiayai kegiatan khusus di bidang infrastruktur, sedangkan DAK Non Fisik digunakan untuk membiayai kegiatan khusus di luar infrastruktur seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Komponen terakhir dari Transfer dari Pemerintah Pusat adalah Dana Desa sebesar Rp142.789.478.000. Dana Desa ini dialokasikan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di tingkat desa.
Selain PAD dan Transfer dari Pemerintah Pusat, APBD Kabupaten Tapanuli Tengah juga memperoleh Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp15.270.279.000. Sumber pendapatan ini dapat berasal dari penerimaan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian, dan bantuan keuangan lainnya.
Dengan merincikan pendapatan APBD ini, kita dapat memahami bahwa sumber pendapatan utama Kabupaten Tapanuli Tengah berasal dari Transfer dari Pemerintah Pusat, terutama DAU dan DAK. Namun, PAD juga memberikan kontribusi signifikan yang mencerminkan upaya daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI