Mohon tunggu...
M Riyan Hidayat
M Riyan Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Makan lha ketika anda lapar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Negara? Negara Adalah...

15 September 2021   20:44 Diperbarui: 15 September 2021   20:52 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi Negara

Negara ialah suatu organisasi yang terdapat dalam suatu wilayah tertentu yang di dalamnya terdapat Masyarakat, pemerintahan daerah, dan juga pemerintahan pusat yang sebagai pemerintaan tertinggi yang sah. Pemerintahan tersebut memiliki kekuasaan dan wewenang untuk  mengatur rakyat di dalamnya, yang bertujuan untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Fungsi Negara

Negara memiliki fungsi untuk mengatur kehidupan rakyat yang ada di dalam seluruh wilayah negara untuk mencapai tujuan bersama. Selain itu, negara memiliki fungsi untuk menjaga ketertibanmasyarakat, mengusahakan kesejahteraan masyarakat, membentuk pertahan - ketahanan, dan menegakkan keadilan.

Unsur - unsur Negara

1. Rakyat, ialah semua orang yang tinggal atau mendiami wilayah di suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat lah yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk, adalah semua orang yang tinggal dan menetap dalam waktu yang lama di suatu negara. Mereka lahir secara turun - temurun dan tumbuh besar di dalam suatu negara. Sedangkan, bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu wilayah di negara tersebut. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung atau berwisata ke Indonesia.

Penduduk dapat dibedakan menjadi dua yaitu warga negara dan warga negara asing.  Warga negara ialah semua orang yang menurut undang - undang diakui sebagai warga negara. Sedangkan, warga negara asing  adalah orang yang mendapat izin tinggal sementara di suatu negara, bukan sebagai duta besar dari negara lain, konsul, maupun konsuler.

2. Wilayah, merupakan tempat tinggal rakyat yang mendiamivdi suatu negara dan sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan yang sah menurut undang - undang. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah daratan, lautan, dan udara. wilayah suatu negara juga berbatasan dengan negara lain, seperti Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste, dan juga berbatasan laut dengan Australia dan Singapura.

Batas - batas wilayah suatu negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pengunungan, lembah, dan laut. Atau dapat juga menggunakan pagar tembok, pagar kawat, dan patok. Dan dapat juga menggunakan batas menurut ilmu garis lintang dan garis bujur.

3. Pemerintahan yang sah, pemerintahan yang sah dan berdaulat ialah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah dan berdaulat juga harus di hormati dan ditaati oleh seluruh masyarakat serta pemerintahan negara lain.

4. Pengakuan dari Negara lain,  negara yang baru memperoleh kemerdekaannya memerlukan pengakuan dari negara lain, karena hal tersebut menyangkut kebereradaan dan adanya pemerintahan yang berdaulat di negara tersebut. Apabila yang baru merdeka tersebut tidak mendapat pengakuan dari negara lain, maka negara tersebut akan sulit menjalin hubungan dengan negara lain.

Pengakuan negara lain terdiri dari dua sifat, yaitu De facto  dan De jure. De Facto memiliki arti pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang merdeka. Sedangkan De Jure memiliki arti pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadinya hubungan diplomatik, eknomi, dan sosial - budaya.

Beberapa Definisi Negara menurut para ahli

1. G. Jellinek, Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang telah mendiami suatu wilayah tertentu atau negara merupakan ikatan orang - orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang memiliki kekuasaan untuk memerintah.

2. Plato, Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang bermacam - macam.

3. Roger H. Soltou, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang memiliki kekuasaan untuk mengatur atau mengendalikan masalah - masalah yang terjadi bersama atas nama masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun