4. Pengakuan dari Negara lain, Â negara yang baru memperoleh kemerdekaannya memerlukan pengakuan dari negara lain, karena hal tersebut menyangkut kebereradaan dan adanya pemerintahan yang berdaulat di negara tersebut. Apabila yang baru merdeka tersebut tidak mendapat pengakuan dari negara lain, maka negara tersebut akan sulit menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan negara lain terdiri dari dua sifat, yaitu De facto  dan De jure. De Facto memiliki arti pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang merdeka. Sedangkan De Jure memiliki arti pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadinya hubungan diplomatik, eknomi, dan sosial - budaya.
Beberapa Definisi Negara menurut para ahli
1. G. Jellinek, Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang telah mendiami suatu wilayah tertentu atau negara merupakan ikatan orang - orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang memiliki kekuasaan untuk memerintah.
2. Plato, Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang bermacam - macam.
3. Roger H. Soltou, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang memiliki kekuasaan untuk mengatur atau mengendalikan masalah - masalah yang terjadi bersama atas nama masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H