Pada bab pertama dalam buku ini bercerita bahwasannya hukum islam yang ada diindonesia saat ini ialah telah ada sejak orang islam datang dan berukim di nusantara. Sebut saja kerajaan samudra pasai, yang bertempat di aceh utara berdiri sekitar tahun ke 13 M, pada masa ini kerajaan ini telah menganut faham madzhab syafi'i yang kemudian menyebar keseluruh pelosok negeri. Selanjutnya saat ini hukum islam diindonesia terbagi menjadi 2, yaitu (1) hukum islam berlaku secara yuridis, artinya hubungan manusia dengan manusia lainnya. (2) hukum islam berlaku normative, artinya hubungan mansuia dengan tuhannya seperti shalat, puasa, zakat dll. Disini didasaran atas pemahaman dari imam madzhab (abu hanifah, malik bin anas, Muhammad idris asy syafi'i dan ahmad bin hanbal), juga madzab syafi'i yang besar pengaruhnya untuk islam di nusantara.
Kemudian terait Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan sebuah rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari beberapa kitab yang ditulis oleh para ulama/imam mazhab fiqh yang biasa digunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan. Kompilasi Hukum Islam ini diharapkan dapat menyatukan wawasan para hakim Peradilan Agama di Indonesia dalam memecahkan berbagai masalah yang diusulkan kepada mereka. Wasit Aulawi berharap agar Kompilasi Hukum Islam ini dapat (1) memenuhi asas manfaat dan keadilan yang berimbang dan terdapat dalam hukum Islam. (2) mengatasi berbagai masalah khilafiyah untuk menjamin kepastian hukum. dan (3) mampu menjadi bahan baku serta berperan aktif dalam pembinaan hukum nasional.
Namun yang amat disayangkan adalah bahwa sejak diinstruksikan pada tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diharapkan bisa dijadikan bahan rujukan utama bagi para hakim dan pihak yang bersengketa dirasakan baru diterapkan di wilayah Pengadilan Agama saja dan belum diterapkan oleh instansi lain, seperti KUA dan juga para tokoh agama atau ulama di tengah masyarakat. Hal ini mungkin disebabkan karena (1) kurangnya sosialisasi sehingga mereka masih merasa lebih aman menggunakan fiqh mazhab, padahal KHI juga merupakan intisari dari fiqh madzhab yang disesuaikan dengan kondisi ke Indonesiaan. (2) atau juga KHI sudah diterapkan oleh mereka namun tidak secara menyeluruh sehingga mengambil sebagian dan menolaknya sebagian, dimana keadaan ini dirasakan makin memperkuat dominasi fiqh madzhab di kalangan para tokoh agama atau kyai yang mana mereka seringkali dimintai keputusannya dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat awam. (3) atau juga bahwa dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang sering terjadi di tengah masyarakat, KHI sudah memiliki aturannya namun masih dirasakan berbeda dengan keputusan dari para ulama di masyarakat yang bersumber dari fiqh madzhab dalam memutuskan persoalan yang sama, apalagi kalau hasil keputusan para ulama tersebut sudah menjadi nilai yang dipegang erat (living law) oleh masyarakat.
Di sinilah timbul kesan adanya dualisme antara menerapkan fiqh mazhab ataukah KHI sehingga terlihat adanya ketidakseragaman dalam mengambil aturan hukum pada satu permasalahan yang sama karena menggunakan istinbath hukum yang berbeda berdasarkan fiqh madzhab tadi.
Bab 2 (Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam)
A. Fiqh
1. Fiqh dan Perkembangannya
Masih membahas fiqh, fiqh secara bahasa al-fahmu yang berarti pemahaman, bisa juga didapati 2 pengertian, yaitu al-ilmu bi asy-syay'I wa al fahmu lahu artinya "mengetahui seseuatu dan memahaminya", dan al fathonah artinya "kecerdasan". Dikatakan pula bahwa kata fiqh secara bahasa mempunyai dua makna yaitu (a) memahami mengerti secara langsung atau sekadar mengerti saja. dan (b) memahami atau mengerti secara lebih luas dan mendalam, bukan sekadar paham terhadap hal-hal yang dapat dimengerti dengan mudah saja sehingga orang yang mengerti dan memahami bahwa es itu dingin, api itu panas, malam itu gelap, dan lain sejenisnya, belumlah dapat dikatakan sebagai orang yang mengerti secara mendalam karena pengetahuan tentang sifat es, api, dan malam itu adalah mudah dipahami dan mudah dimengerti, sedangkan yang dimaksud dengan memahami atau mengerti secara mendalam adalah benar-benar memahami sesuatu yang sulit.
Dalam perkembangannya, istilah fiqh mengalami tiga fase penting. Fase pertama identik dengan istilah syariah, yang mencakup semua ajaran Allah, termasuk akidah, akhlak, dan tingkah laku manusia. Fase kedua memisahkan fiqh dari persoalan akidah, menetapkan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syariah yang fur'iyyah. Fase ketiga, yang kita kenal saat ini, memandang fiqh sebagai disiplin ilmu yang khusus membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan perilaku manusia, terlepas dari aspek akhlak dan hati.
2. Syariah dan Fiqh
Pada masa-masa awal Islam, syariah dan fiqh adalah istilah yang dianggap sama, walaupun fokusnya berbeda antara keduanya. Fiqh itu difokuskan pada pe- mahaman yang mendalam terhadap wahyu, sedangkan syariah fokusnya adalah sumber-sumber pokok dalam Islam yang dianggap sebagai wahyu Ilahi. Ruang lingkup keduanya adalah sama, yaitu seluruh ajaran Islam yang mencakup bidang akidah, akhlak, dan hukum Islam.