Mohon tunggu...
Riyan Azrul Ananda
Riyan Azrul Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Intelektual Muslim

Blog Pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   21:32 Diperbarui: 28 Februari 2024   21:43 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5.Faktor agama: Di beberapa agama atau budaya, kehamilan di luar nikah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai agama, dan pernikahan sering dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan situasi tersebut.

3).Bagaimana pendapat imam mahzab tentang perkawinan wanita hamil

1. **Madzhab Hanafi**: Dalam Madzhab Hanafi, perkawinan wanita hamil umumnya dianggap sah, asalkan tidak ada hambatan yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut seperti ketidaksetujuan dari wali atau syarat-syarat pernikahan yang tidak terpenuhi. Mereka menganggap bahwa kehamilan tidak membatalkan keabsahan pernikahan.

2. **Madzhab Maliki**: Imam Malik dan pengikutnya dalam Madzhab Maliki juga cenderung menerima sahnya pernikahan wanita hamil. Mereka memandang bahwa kehamilan tidak mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan, asalkan semua syarat-syarat pernikahan terpenuhi.

3. **Madzhab Syafi'i**: Dalam Madzhab Syafi'i, terdapat sedikit perbedaan pendapat. Beberapa ulama menyatakan bahwa perkawinan wanita hamil tidak sah jika terjadi karena hubungan di luar nikah. Namun, jika kehamilan terjadi setelah pernikahan sah, maka perkawinan tersebut tetap dianggap sah. Pendapat lain mengatakan bahwa pernikahan wanita hamil di luar pernikahan sah, namun mereka memiliki pandangan yang lebih toleran jika kehamilan terjadi dalam pernikahan yang sah.

4. **Madzhab Hanbali**: Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya dalam Madzhab Hanbali memiliki pendapat yang lebih ketat terkait perkawinan wanita hamil di luar pernikahan. Mereka cenderung menyatakan bahwa pernikahan wanita hamil yang terjadi karena hubungan di luar nikah tidak sah dan harus diulangi setelah kelahiran anak.

Dalam semua madzhab, prinsip utama yang menjadi pijakan adalah menjaga kehormatan dan kehormatan dalam masyarakat serta menegakkan prinsip-prinsip Islam yang berhubungan dengan pernikahan dan kepatuhan terhadap hukum-hukum Allah. Meskipun ada perbedaan pendapat, umumnya imam-imam madzhab berusaha menemukan penyelesaian yang paling sesuai dengan nilai-nilai agama dan kebutuhan sosial masyarakat pada saat itu.

4).Bagaimana tinjauan sosiologis,religius,dan yuridis terhadap perkawinan wanita hamil.

1.*Tinjauan Sosiologis**:
   - Sosiologi memandang pernikahan wanita hamil sebagai produk dari dinamika sosial yang kompleks, termasuk norma-norma budaya, tekanan sosial, dan perubahan nilai-nilai dalam masyarakat.
   - Fenomena ini dapat dianalisis dari sudut pandang strukturalis, konflik, atau simbolis, tergantung pada bagaimana pernikahan wanita hamil dipahami dalam konteks hubungan sosial, kekuasaan, dan makna simbolis yang terlibat.

2.*Tinjauan Religius**:
   - Dalam perspektif agama, pernikahan wanita hamil dapat dilihat sebagai tanggapan terhadap nilai-nilai moral dan etika yang diatur oleh agama tertentu.
   - Di beberapa agama, kehamilan di luar nikah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran agama dan memerlukan solusi yang sesuai dengan ajaran tersebut. Pernikahan bisa menjadi solusi yang diakui secara agama untuk menyatukan pasangan dan memberikan status sah kepada anak yang akan dilahirkan.

3.*Tinjauan Yuridis**:
   - Secara yuridis, pernikahan wanita hamil dapat dilihat dari perspektif hukum yang berkaitan dengan status pernikahan, hak-hak dan tanggung jawab hukum antara pasangan, serta hak-hak anak yang dilahirkan.
   - Dalam banyak yurisdiksi, pernikahan wanita hamil diatur oleh undang-undang yang mengatur pernikahan dan keluarga, termasuk ketentuan tentang pernikahan yang sah, persyaratan pernikahan, dan konsekuensi hukum dari pernikahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun