Mohon tunggu...
Riverzone Kuada
Riverzone Kuada Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Pemuda 20 tahun yang sedang berusaha untuk tidak menjadi beban keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Asas Fiksi Hukum, Peraturan Perundang-undangan, dan Spanduk Mahasiswa KKN pada Masa Pagebluk

15 Agustus 2020   10:00 Diperbarui: 15 Agustus 2020   09:49 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang (14/8) -- Pada masa pandemi ini, beberapa kampus di Indonesia masih tetap melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Hal ini mengharuskan mahasiswa peserta KKN untuk memutar otak mengenai program kerja apa yang harus dilaksanakan. Pembuatan spanduk, poster atau selebaran menjadi program kerja yang banyak dilakukan oleh mahasiswa peserta KKN di masa pandemi Covid-19 ini. 

Pembuatan spanduk, poster, atau selebaran tersebut dinilai sebagai alternatif kegiatan sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi KKN seperti yang biasa dilakukan oleh mahasiswa peserta KKN pada umumnya.

Salah satu kampus yang tetap melaksanakan kegiatan KKN di masa pandemi ini adalah Universitas Diponegoro (Undip). Namun, tak seperti pelaksanaan kegiatan KKN pada periode-periode sebelumnya, kegiatan KKN periode ini (KKN Tim II Tahun 2020) dilaksanakan di wilayah Kelurahan atau Desa masing-masing peserta. 

Saya termasuk sebagai peserta KKN Tim II Undip Tahun 2020 yang sekaligus juga termasuk ke dalam kategori mahasiswa peserta KKN yang melakukan program kerja pembuatan spanduk.

Melihat keadaan yang serba sulit dan terbatas ini, mau tak mau, suka tak suka, siap tak siap, kegiatan KKN tetap harus dilaksanakan. Pun demikian dengan program kerjanya. Ketika berkumpul di suatu tempat bersama warga masyarakat sekitar menjadi sebuah kegiatan yang disarankan untuk tidak dilakukan, sosialisasi melalui media spanduk, poster, atau selebaran akhirnya menjadi pilihan. 

Selain dapat dikreasikan sedemikian rupa menurut kehendak dan imajinasi diri sendiri, konten yang terdapat dalam media visual seperti spanduk, poster atau selebaran dapat menjangkau masyarakat dalam skala yang cukup luas.

Mengenai konten atau isi yang akan dimuat dalam spanduk tersebut, sebagai seorang mahasiswa fakultas hukum, saya menyadari bahwa tidak semua orang mengetahui mengenai keberadaan suatu peraturan perundang-undangan. 

Padahal, dalam hukum dikenal adanya asas fiksi hukum. Asas fiksi hukum atau asas presumptio iures de iure beranggapan bahwa apabila suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu juga setiap orang dianggap mengetahui perihal keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut dan ketentuan tersebut berlaku mengikat. 

Pengundangan suatu peraturan perundang-undangan dilakukan dengan mengundangkan peraturan perundang-undangan tersebut dan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

Pada masa pandemi sekarang ini, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang diharapkan mampu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia. 

Sebagai contoh, di Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Semarang. 

Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tersebut bahkan telah diubah sebanyak tiga kali hingga yang terakhir diubah menggunakan Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Semarang.

Salah satu ketentuan yang penting untuk diketahui oleh masyarakat Kota Semarang adalah ketentuan yang dimuat dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020. 

Pada Pasal 5 ayat (4) tersebut, disebutkan bahwa selama pemberlakuan pelaksanaan PKM, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) setelah melakukan aktivitas sehari-hari, menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing).

Ketentuan di atas merupakan protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh masyarakat Kota Semarang selama pemberlakuan masa PKM. Pelaksanaan PKM di Kota Semarang sendiri hingga saat ini telah memasuki tahap keempat. Pada tahap keempat ini, PKM diberlakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. 

Untuk itu, demi turut membantu menekan angka penyebaran Covid-19, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan turut menyosialisasikannya kepada warga di sekitarnya. 

Demikian pula, pembuatan spanduk yang berisi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat. 

Harapannya, melalui spanduk yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Kegiatan KKN Tim II Undip Tahun 2020 ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku di sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun