Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tersebut bahkan telah diubah sebanyak tiga kali hingga yang terakhir diubah menggunakan Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Semarang.
Salah satu ketentuan yang penting untuk diketahui oleh masyarakat Kota Semarang adalah ketentuan yang dimuat dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020.Â
Pada Pasal 5 ayat (4) tersebut, disebutkan bahwa selama pemberlakuan pelaksanaan PKM, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) setelah melakukan aktivitas sehari-hari, menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing).
Ketentuan di atas merupakan protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh masyarakat Kota Semarang selama pemberlakuan masa PKM. Pelaksanaan PKM di Kota Semarang sendiri hingga saat ini telah memasuki tahap keempat. Pada tahap keempat ini, PKM diberlakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.Â
Untuk itu, demi turut membantu menekan angka penyebaran Covid-19, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan turut menyosialisasikannya kepada warga di sekitarnya.Â
Demikian pula, pembuatan spanduk yang berisi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat.Â
Harapannya, melalui spanduk yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Kegiatan KKN Tim II Undip Tahun 2020 ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku di sekitarnya.