Mohon tunggu...
Rivan Mandala Putra
Rivan Mandala Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Saya merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang senang melakukan penelitian dengan membuat karya tulis ilmiah berupa makalah, jurnal, artikel dan lain-lain. Selain itu, saya aktif di organisasi UKM Debat Merah Putih yang berfokus pada pelatihan dan pengembangan keilmuan di bidang hukum baik berupa debat hukum maupun riset hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Hukum Stufenbau Berdasarkan Pandangan Hans Kelsen dan Hans Nawiasky serta Penerapannya di Indonesia

18 Oktober 2024   23:18 Diperbarui: 19 Oktober 2024   01:07 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hans Kelsen merupakan seorang filsuf hukum dari Austria-Amerika yang mencetuskan Stufenbaudesrecht atau Stufenbau Theory yaitu teori hukum positif yang bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai asal hukum hingga munculnya peraturan hukum yang bersifat positif yang merupakan bagian dari ilmu hukum (legal science).

 Stufenbau theory dapat dikatakan juga sebagai suatu kaidah atau norma yang berjenjang seperti anak tangga yang mana norma yang ada di bawah harus sejalan dan berpegangan pada norma yang lebih tinggi atau norma di atasnya atau norma hukum yang mendasar. Hal ini sebagai sinkronisasi antara norma-norma atau peraturan hukum yang lebih atas dengan peraturan hukum yang ada di bawahnya. 

Hans Kelsen merumuskan bahwa norma mendasar atau norma tertinggi disebut sebagai grundnorm sedangkan norma-norma yang berada di bawahnya yaitu disebut sebagai norm. Norma dasar merupakan sesuatu yang dikehendaki dan bersumber dari adanya keinginan yang diobjektifikasi dari kehendak bersama, dan norma dasar tidak berubah-ubah serta bersifat mengharuskan. 

Kualifikasi hukum didasarkan pada sesuatu yang murni formil. Ia juga mencetuskan the pure theory of law atau dapat disebut juga sebagai teori hukum murni, artinya bahwa hukum adalah murni hukum itu sendiri tanpa adanya unsur politik, ekonomi dan unsur-unsur lainnya yang masuk kedalam hukum. Dalam teori tersebut, dapat dimaknai beberapa hal sebagai berikut :

  • Peraturan yang tingkatannya lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum yang merujuk pada validasi peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.
  • Substansi ataupun isi materi muatan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah atau disebut juga yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hal-hal berkaitan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Hans Kelsen membedakan dua jenis atau sistem norma, yaitu sistem norma statis (the static system of norm) serta dan sistem norma dinamis (the dinamic of norm). Sistem norma statis adalah sistem yang melihat suatu norma dari segi isi atau materi muatan norma itu sendiri. Isinya menunjukan kualitas yang terbukti secara langsung menjamin validitasnya. 

Sedangkan, sistem norma dinamis adalah sistem yang melihat suatu norma yang pembentukannya sesuai dengan prosedur oleh yang ditentukan konstitusi. Dengan perkataan lain norma dalam perspektif sistem norma dinamis adalah norma yang dilahirkan oleh pihak yang berwenang untuk membentuk norma tersebut yang tentu saja norma tersebut bersumber dari norma yang lebih tinggi. 

Kewenangan tersebut merupakan suatu delegasi. Norma yang membentuk kekuasaan didelegasikan dari suatu otoritas kepada otoritas yang lain. Otoritas yang pertama adalah otoritas yang lebih tinggi, otoritas yang kedua adalah otoritas yang lebih rendah.

Teori ini dapat dikatakan sebagai norma hukum yang berjenjang, berlapis dalam suatu susunan atau hierarki tata susunan, bahwa norma yang lebih rendah harus bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi dan seterusnya hingga sampai norma dasar (Grundnorm). 

Ini sejalan pula dengan asas hukum yaitu lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, artinya keberlakuan suatu hukum berdasarkan teori ini lebih mengedepankan norma hukum yang lebih tinggi sebagai landasan dasar dalam peraturan perundang-undangan.

 Dengan kata lain, norma yang menentukan pembuatan norma lain adalah superior dan norma yang dibuat adalah inferior, pembuatan norma berdasarkan norma yang paling tinggi merupakan validitas tata hukum yang membentuk kesatuan.

THEORIE VON STUFENBAU DER RECHTSORDNUNG HANS NAWIASKY

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun