Semua orang mungkin tidak asing dengan kata bundir atau yang seringkali disebut bunuh diri. Apalagi kasus bunuh diri ini paling banyak dilakukan oleh para pelajar di Indonesia khususnya para mahasiswa. Dikutip dari laman web databoks.katadata.co.id berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional Kepolisian RI, ada 971 kasus bunuh diri di Indonesia sepanjang Januari sampai 18 Oktober 2023, yang dimana data itu sudah melampaui dari kasus bunuh diri pada tahun 2022 yang berjumlah 900 kasus. Berdasarkan hasil datanya, jumlah kasus bunuh diri terbanyak ada di provinsi Jawa Tengah berjumlah 356 kasus. Bunuh diri ini merupakan isu sosial yang sangat serius, karena menimbulkan kekhawatiran, mengancam kesejahteraan dan masa depan generasi muda. Dalam esai ini, akan membahas tentang kasus bunuh diri di kalangan mahasiswa Indonesia, penyebab dan dampaknya, serta upaya untuk mencegahnya.Â
Mahasiswa sebagai kalangan yang rentan terjerumus kasus bunuh diri dikarenakan tekanan serta stress yang berlebihan menjalani kehidupan sosial dan akademik. Beban akademik yang berat, persaingan antar mahasiswa yang ketat harapan besar orang tua dan keluarga, masalah ekonomi atau finansial, serta tekanan emosional dan mental, itu semua dapat memperburuk kondisi seseorang. Salah satu penyebab utama bunuh diri di kalangan mahasiswa adalah tekanan akademik yang berat dan berlebihan. Mereka dituntut untuk meraih nilai dan prestasi yang tinggi, beban kuliah yang berat tuntutan dan harapan orang tua pun menjadi beban pikiran yang membuat mereka tertekan. Adapun masalah pribadi seperti konflik interpersonal, hubungan asmara yang rusak, serta masalah keuangan bisa memicu terjadinya tindakan bunuh diri karena mereka putus asa dan depresi.Â
Dampak dari bunuh diri ini sangatlah luas yaitu
Hilangnya mimpi dan masa depan seseorang
Potensi diri sendiri menjadi rusak
Trauma yang dirasakan oleh keluarga atau orang tua serta dilingkungan masyarakat
Padahal sudah jelas dalam agama Islam bahwa ada larangan bunuh diri terdapat pada Q.S An-Nisa ayat 29 yang berbunyi :Â
Artinya : "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Rasulullah SAW juga telah bersabda dalam hadits mengenai hukum bunuh diri yang dilakukan seseorang. Imam Nawawi melalui Syarah Riyadhus Shalihin melampirkan riwayat dari Abu Zaid Tsabit bin Adh-Dhahhak Al-Anshari, di mana Nabi SAW bersabda,Â
Artinya: "Barang siapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu, maka nanti pada hari kiamat ia akan disiksa dengan sesuatu itu." (Muttafaq Alaih).
Hadits tersebut menjelaskan tentang hara hukumnya apabila seseorang melakukan perbuatan bunuh diri. Pelaku yang melakukan bunuh diri akan di azab dan mendapatkan hukuman saat hari kiamat yang setimpal dengan perbuatannya yaitu dengan cara ia membunuh dirinya sendiri.Â