Mohon tunggu...
rivan adi
rivan adi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Cipta CapCut: Menghadapi Penjualan Akun Premium di Platform E- Commerce

12 Desember 2024   16:45 Diperbarui: 12 Desember 2024   19:18 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)

https://www.capcut.com/clause/creator-agreement?lang=en

Khwarizmi Maulana Simatupang, 'Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital', Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15.1 (2021), 67 .

Syahriana Hannan and others, 'Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Aplikasi Premium Yang Diperoleh Dari Pihak Ketiga', Diponegoro Private Law Review, 10.2 (2023), 198--222.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun