Mohon tunggu...
rivan adi
rivan adi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Cipta CapCut: Menghadapi Penjualan Akun Premium di Platform E- Commerce

12 Desember 2024   16:45 Diperbarui: 12 Desember 2024   19:18 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Perlindungan hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang jelas dan kuat untuk melindungi karya cipta, termasuk perangkat lunak dan aplikasi digital seperti CapCut. Beberapa aspek penting dalam kerangka hukum hak cipta di Indonesia meliputi hak moral dan hak ekonomi.

  • Hak moral melindungi pencipta agar tetap diakui sebagai pencipta karya dan mencegah perubahan yang dapat merugikan kehormatan dan reputasinya sifat abadi dan tidak dapat dialihkan. Pada kasus perangkat lunak seperti CapCut, hak moral melindungi pengembang agar tetap diakui sebagai pembuat aplikasi dan mencegah pengubahan perangkat lunak yang dapat mencemarkan reputasi atau integritas aplikasi.
  • Hak ekonomi memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemilik hak cipta untuk mengeksploitasi karya mereka secara komersial. Dalam kasus CapCut, hak ekonomi mencakup pendapatan dari penjualan akun premium atau fitur berbayar dalam aplikasi. Penjualan akun ilegal melanggar hak, karena pelaku menjual akses ke aplikasi tanpa izin pemilik hak cipta, sehingga menyebabkan kerugian finansial. Demikian termasuk hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, dan mengkomunikasikan karya kepada publik.

     Masa berlaku hak cipta bervariasi tergantung pada jenis pencipta, namun aplikasi seperti CapCut, yang dikembangkan oleh badan hukum, dilindungi selama 50 tahun sejak peluncurannya sebagai perangkat lunak atau aplikasi. 

     Pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi perdata dan pidana. Untuk sanksi pelanggaran hak cipta di Indonesia dapat kita klasifikasikan sebagai berikut:

  • Sanksi perdata: sanksi yang diberikan berupa ganti rugi sebagaimana dimaksud pada pasal ( 99 ayat 1). Besaran ganti rugi disesuaikan dengan tingkat kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh pemilik hak cipta.
  • Sanksi pidana: Penjualan akun premium ilegal CapCut dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana karena melibatkan distribusi tanpa izin. Maka sanksi yang diberikan adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Potensi Pelanggaran Hukum Akibat Penjualan Akun Premium Ilegal

     Selain pelanggaran hak cipta, terdapat potensi pelanggaran hukum lainnya yang menyertai praktik penjualan akun premium ilegal, diantaranya Pertama, penipuan sering terjadi dalam bentuk produk yang tidak sesuai dengan deskripsi. Penjual mungkin menawarkan akun premium yang ternyata tidak berfungsi dengan baik atau aksesnya hanya berlaku untuk waktu yang singkat, tanpa ada tanggung jawab untuk memberikan solusi kepada konsumen. Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan karena pembeli telah dirugikan secara materi.

     Kedua, pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi juga menjadi ancaman serius. Dalam beberapa kasus, penjual akun ilegal mungkin memanfaatkan data pribadi konsumen untuk tujuan yang tidak sah, seperti manipulasi akun, pencurian identitas, atau bahkan tindakan kriminal lainnya. Hal ini melanggar hak konsumen atas privasi dan bertentangan dengan regulasi perlindungan data pribadi yang mulai diberlakukan di Indonesia.

     Ketiga, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika penjual menggunakan metode peretasan, manipulasi data, atau penyebaran informasi palsu untuk menciptakan dan memasarkan akun premium ilegal, tindakan tersebut melanggar ketentuan UU ITE Pasal 30 tentang akses ilegal ke sistem elektronik dan Pasal 28 tentang penyebaran informasi yang menyesatkan.

    Pelanggaran tersebut juga terjadi dalam konteks garansi akun bermasalah. Jika pembeli ingin mendapatkan garansi, penjual mewajibkan pembeli memberikan penilaian bintang lima. Jika tidak, garansi akan hangus. Praktik ini melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha untuk memasukkan klausula baku yang merugikan konsumen.

Dampak dari Pelanggaran Hukum 

     Pelanggaran hak cipta memiliki sejumlah dampak yang merugikan baik bagi pemilik hak cipta, masyarakat, maupun ekonomi secara keseluruhan. Pemilik hak cipta mengalami kerugian ekonomi karena kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka peroleh dari penjualan atau lisensi karya mereka, yang juga mengurangi insentif untuk terus menciptakan karya-karya baru. Dalam konteks ekonomi, pelanggaran hak cipta mengurangi pendapatan pajak bagi pemerintah dan menurunkan kontribusi sektor kreatif terhadap PDB. Dampaknya pada inovasi dan kreativitas sangat besar karena pelanggaran hak cipta mengurangi motivasi bagi pencipta dan inovator untuk mengembangkan karya-karya baru, mengingat risiko tinggi karya mereka disalahgunakan tanpa kompensasi yang adil.

     Selain itu, produk atau layanan yang dijual secara ilegal sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang sama dengan produk asli, sehingga pengguna yang membeli produk ilegal dapat mengalami masalah seperti gangguan layanan atau risiko keamanan data. Konsumen yang membeli produk ilegal mungkin juga tidak mendapatkan dukungan pelanggan resmi atau jaminan kualitas, dan mereka berisiko menghadapi tindakan hukum jika terlibat dalam penggunaan produk ilegal. Pelanggaran hak cipta juga dapat merusak reputasi perusahaan atau individu yang karyanya disalahgunakan, berdampak negatif pada brand image dan kepercayaan konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun