Rivan Adi PrasetyaÂ
(222111385)
HES 5A
1)Â Apa itu Sosiologi Hukum?
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Artinya adalah bahwa sosiologi hukum itu ilmu yang berkaitan dengan cara hukum berinteraksi dengan masyarakat, termasuk bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh nilai-nilai, norma, perilaku, dan struktur sosial. Sosiologi hukum juga mengkaji bagaimana hukum diimplementasikan dalam praktik serta dampaknya terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi suatu komunitas. Dalam pembentukan sosiologi hukum terdapat 3 cabang disiplin ilmu pengetahuan yaitu; filsafat hukum, ilmu hukum, sosiologi yang berorientasi di bidang hukum. Singkatnya sosiologi hukum ini diperkenalkan pada 1882 oleh seorang pakar dari italia yang bernama Anzilotti.
- Apa yang membedakan antara sosiologi umum dengan sosiologi hukum?
Yang membedakan adalah, Jika Sosiologi Umum mempelajari berbagai aspek kehidupan sosial secara luas, termasuk struktur sosial, interaksi sosial, dan perubahan sosial. Sementara itu, Sosiologi Hukum secara khusus mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan dipatuhi, serta bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh fenomena sosial.
2) Bagaimana hubungan antara hukum dan masyarakat?
- Hukum dan Masyarakat adalah dua entitas yang saling terkait erat dan tidak bisa dipisahkan. Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat, sementara masyarakat membentuk dan mempengaruhi hukum, dengan pola perilaku masyarakat yang semakin kompleks maka hukum juga perlu menyesuaikan dengan perkembangannya dalam konteks sosial, artinya hukum haruslah bersifat fleksibel agar tetap relevan dan efektif. Jika kita telaah dalam pengertiannya maka dapat kita rumuskan Hukum dalam konteks sosial yang dapat kita artikan bahwa, hukum merupakan alat yang dibuat oleh lembaga atau pemerintah yang sah dan bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai keadilan, mengatur pola perilaku individu maupun kelompok agar terciptanya ketertiban, serta melindungi hak-hak individu. Hukum tidak hanya terdapat pada pembentukannya melalui pemerintah maupun lembaga, namun hukum juga dapat kita temukan pada konteks sosial, budaya, dan ekonomi
3)Â Bagaimana Metode pendekatan yang digunakan dalam sosiologi hukum?
Metode pendekatan yang digunakan dalam sosiologi hukum meliputi 2 hal yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif dimana dalam keduanya merupakan entitas yang sangat penting untuk mewujudkan cita-cita hukum (ius constituendum).Â
Lalu sebenarnya apa itu  yuridis empiris dan yuridis normatif ?
- Yuridis Empiris adalah pendekatan yang menekankan pada studi tentang bagaimana hukum diterapkan dalam kenyataan praktis. Pendekatan ini melibatkan pengamatan langsung dan analisis terhadap pelaksanaan hukum di masyarakat, serta bagaimana hukum tersebut diinterpretasikan dan dipatuhi oleh individu dan institusi. Pendekatan ini memberikan gambaran nyata tentang efektivitas hukum, termasuk kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.
(Misalnya, penelitian tentang bagaimana undang-undang anti-korupsi diterapkan di berbagai daerah dapat mengungkapkan variasi dalam penegakan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya).
- Yuridis Normatif, di sisi lain, adalah pendekatan yang mengkaji hukum sebagai sistem norma dan prinsip yang ideal. Pendekatan ini lebih fokus pada analisis teks hukum, prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dan bagaimana hukum seharusnya berfungsi menurut standar keadilan dan moralitas. Pendekatan ini penting untuk memahami tujuan dan nilai-nilai yang mendasari aturan hukum, serta untuk merumuskan kebijakan hukum yang adil dan efektif. Misalnya, studi tentang asas-asas keadilan dalam hukum pidana dapat membantu merumuskan undang-undang yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menjamin perlindungan hak-hak individu.
4) Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
- Mazhab positivisme hukum merupakan aliran yang menekankan bahwa hukum adalah sistem aturan yang diatur dan diterapkan oleh otoritas yang sah, tanpa mengaitkan aturan tersebut dengan nilai-nilai moral atau etis. Positivisme hukum berpendapat bahwa hukum harus jelas, pasti, dan diterapkan secara konsisten. Aliran ini berfokus pada legalitas formal dan otoritas hukum sebagai sumber utama validitas hukum. Tokohnya meliputi John Austin dan H.L.A. Hart. Di Indonesia Positivisme hukum bisa dimaknai dengan hukum positif dimana hukum ini dibuat oleh otoritas berwenang dan merupakan hukum yang sedang berlaku di masyarakat, produknya tertulis seperti UU, PP, Keputusan Presiden (KP) dsb.
5) Mazhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence
- Mazhab sociological jurisprudence merupakan aliran pemikiran hukum yang menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosialnya. Aliran ini berpendapat bahwa hukum yang baik yaitu hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. aliran ini juga berpendapat bahwa hukum tidak hanya berupa aturan normatif, tetapi juga harus memperhatikan fenomena sosial yang harus dipelajari berdasarkan bagaimana ia berfungsi dalam masyarakat. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum harus mencerminkan kebutuhan, nilai, dan dinamika sosial masyarakat yang berubah. Maka dalam aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Dalam kesimpulannya sociological jurisprudence merupakan penengah atau jembatan bagi efektivitas hukum positif dimasyarakat, dimana hukum positif hanya akan efektif bilamana selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Tokoh dalam aliran ini yaitu (Eugene Ehrlich dan Roscoe pound)
6) Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
- Living Law merupakan hukum yang sedang hidup di dalam masyarakat, namun dalam konteksnya berbeda dengan hukum positif. Jika hukum positif dibuat oleh otoritas atau lembaga, kalau living law terbentuk  atas dasar kebiasaan sehari-hari didalam masyarakat yang menjadi dasar hukum seperti halnya adat kebiasaan, norma agama dsb. Pembentukan hukumnya dibuat berdasarkan persetujuan didalam masyarakat itu sendiri. Keterkaitannya dengan sanksi yang dijatuhkan dalam aliran ini tidak selalu serta merta ada/tidak wajib ada, karena Sanksi dalam konteks living law lebih sering bersifat sosial dan moral, seperti pengucilan, teguran, atau denda adat, yang bertujuan untuk memulihkan keharmonisan sosial daripada memberi hukuman formal. Tokohnya meliputi: Eugene Ehrlich, Rosco pound
- Utilitiarinism merupakan aliran yang berpendapat untuk meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, karena pada dasarnya manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Â Aliran ini menilai hukum, berdasarkan sejauh mana hukum tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan umum dan meminimalkan penderitaan. Maka dalam hal perumusan hukum harus mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi guna tercapainya cita-cita ataupun keinginan yang dibutuhkan baik dari masyarakat maupun hukum itu sendiri (ius constituendum). Tokohnya meliputi: Jeremy Bentham, John Stuart Mill, Rudolv Von Jhering.
7) Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun
- Emile Durkheim dalam pemikirannya mengatakan bahwa apa yang menjadi fokusnya ialah bagaimana masyarakat dapat tetap mempertahankan integrasi dan koherensinya pada masa modern tanpa membersamai latar belakang seperti keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi solidaritas mekanik yang homogen. Durkheim berpendapat bahwa masyarakat modern harus mengembangkan solidaritas organik, di mana keterikatan sosial didasarkan pada interdependensi dan pembagian kerja yang kompleks. Dalam masyarakat dengan solidaritas organik, setiap individu memainkan peran yang berbeda namun saling bergantung, sehingga menciptakan kohesi sosial yang didasarkan pada fungsionalitas dan kontribusi masing-masing anggota terhadap keseluruhan masyarakat.
- Ibnu Khaldun menyatakan bahwa kekuatan utama yang menggerakkan masyarakat adalah solidaritas kelompok atau asabiyah. Menurutnya, asabiyah, yang dapat dipahami sebagai ikatan kesukuan atau solidaritas kelompok, adalah faktor kunci dalam pembentukan dan kehancuran dinasti atau kerajaan. Ibnu Khaldun mengamati bahwa ketika sebuah kelompok memiliki asabiyah yang kuat, mereka mampu membangun kekuasaan dan stabilitas politik. Namun, seiring berjalannya waktu, asabiyah dapat melemah karena kemewahan dan korupsi, yang akhirnya menyebabkan kehancuran kelompok tersebut dan munculnya kelompok baru dengan asabiyah yang lebih kuat.
8) Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A. Hart
- Max Weber dalam pemikirannya beranggapan bahwa hukum adalah bagian penting dari masyarakat yang membantu menjaga ketertiban dan stabilitas. Ia menjelaskan bahwa hukum harus didasarkan pada aturan yang jelas dan diterapkan oleh institusi yang terorganisir secara rasional, seperti birokrasi. Weber menekankan bahwa hukum perlu menjadi lebih rinci dan sistematis, didasarkan pada logika yang konsisten. Dengan cara ini, hukum dapat memastikan bahwa keputusan diambil secara objektif dan adil, serta menciptakan keteraturan dalam masyarakat modern.
- H.L.A. Hart berpendapat bahwa hukum harus dipahami sebagai kombinasi dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer adalah aturan yang mengatur perilaku dasar masyarakat, sementara aturan sekunder mengatur cara aturan primer dibuat, diubah, dan diterapkan. Hart menekankan pentingnya penerimaan sosial, yang berarti aturan hukum harus diterima dan diakui oleh masyarakat serta pejabat hukum untuk dianggap sah dan stabil. Ia juga membedakan hukum dari moralitas, meskipun mengakui bahwa hukum sering mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat.
9) Effectiveness of Law
- Effectiveness of Law (efektivitas hukum) adalah konsep yang menilai sejauh mana hukum itu diterapkan, dipatuhi dan berhasil mencapai tujuan yang diinginkan. Efektivitas hukum dapat diukur dari tiga aspek utama: substansi hukum (kejelasan dan kelayakan aturan), struktur hukum (lembaga dan aparatur penegak hukum), dan kultur hukum (kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum). Jika ketiga aspek ini berjalan dengan baik, hukum akan efektif dalam mengatur perilaku, memberikan keadilan, dan menciptakan ketertiban sosial.
10) Law and Social Control
- Law and social control merupakan konsep hukum yang berfungsi dalam membatasi tingkah laku masyarakat dari perilaku yang menyimpang dari aturan hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan sanksi atas perbuatan yang diakibatkan oleh pelaku yang melanggarnya, misalnya dengan membentuk larangan-larangan, memberikan sanksi denda, tuntutan ganti rugi, juga bisa dengan kurungan maupu penjara. Sementara itu Kontrol Sosial dapat diartikan sebagai tindakan yang bersifat mengajak dan mendidik masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Interaksi antara hukum dan kontrol sosial juga sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, di mana perilaku individu diatur tidak hanya oleh ancaman hukuman resmi tetapi juga oleh dorongan untuk mematuhi norma-norma sosial yang diterima secara umum.
11) Socio-Legal Studies
- Socio-Legal Studies adalah studi hukum yang menggunakan interdisipliner ilmu, yaitu ilmu hukum dan ilmu sosial. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada aturan hukum yang tertulis, tetapi juga pada bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Fokus utama dari socio-legal studies adalah untuk melihat bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya, dan perilaku manusia. Disiplin ini menilai efektivitas hukum, serta bagaimana hukum dapat mencerminkan dan memperkuat nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Dengan pendekatan yang interdisipliner, socio-legal studies memberikan wawasan yang komprehensif tentang peran hukum dalam membentuk dinamika sosial dan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk perubahan sosial.
12) Progressive Law
- Progressive Law adalah pendekatan hukum yang berusaha untuk menyesuaikan dan memperbarui hukum agar selaras dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang. Konsep ini menekankan pentingnya hukum yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan dan tantangan zaman. Progressive Law tidak hanya melihat hukum sebagai seperangkat aturan yang statis, tetapi juga sebagai alat yang bisa digunakan untuk mendorong perubahan sosial yang positif dan inklusif. Pendekatan ini sering melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas, ahli, dan pembuat kebijakan, dalam proses legislasi dan reformasi hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, merata, dan adaptif, yang mampu menangani isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan keadilan sosial.
13) Legal Pluralism
- Legal Pluralism atau Pluralism hukum merupakan suatu kondisi dimana didalam suatu negara terdapat lebih dari satu hukum yang hidup didalamnya, dalam konteksnya hukum ini saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, di dalam masyarakat seperti hukum agama, hukum adat, hukum kebiasaan, dan hukum positif. Pluralisme hukum akan menjadi baik dan menjadi positif apabila antara hukum satu dengan yang lainnya sejalan dan berkonstribusi serta tidak bertentangan, maka akan menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, juga menciptakan ketertiban sosial dan tujuan hukum (keadilan), namun Pluralism hukum juga akan menjadi dampak yang negatif apabila antara hukum satu dengan yang lainnya saling bertentangan.
14) Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam
- Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam adalah metode yang digunakan untuk memahami bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan konteks sosial, budaya, dan politik di mana ia diterapkan. Pendekatan ini menekankan pentingnya melihat hukum Islam tidak hanya sebagai kumpulan aturan dan norma, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh dan mempengaruhi masyarakat. Dalam pendekatan sosiologis, menjawab tentang bagaimana praktik hukum Islam beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya, serta bagaimana interpretasi hukum Islam dapat bervariasi sesuai dengan konteks lokal.
Â
Kehendak dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Kehendak saya dalam mempelajari sosiologi hukum adalah untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika masyarakat. Saya ingin mengeksplorasi teori-teori yang menjelaskan interaksi antara hukum dan struktur sosial, seperti kelas, ras, dan gender, serta bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengatasi ketidakadilan sosial dan mempromosikan perubahan positif. Dengan mempelajari sosiologi hukum, saya berharap dapat mengembangkan wawasan yang lebih mendalam tentang peran hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya. Selain itu, saya ingin belajar tentang metode penelitian dalam sosiologi hukum untuk dapat melakukan analisis yang kritis dan berbasis bukti dalam mengkaji isu-isu hukum. Dengan demikian, pengetahuan ini akan membantu saya berkontribusi secara efektif dalam upaya memperbaiki sistem hukum dan mencapai keadilan sosial yang lebih besar.
Pelajaran yang didapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum
Pelajaran yang dapat saya ambil setelah mempelajari sosiologi hukum yang pertama yaitu pemahaman bahwa hukum tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berinteraksi dengan berbagai aspek sosial dalam masyarakat. Sosiologi hukum menunjukkan bagaimana hukum dapat dipengaruhi oleh struktur sosial, norma, dan nilai-nilai budaya. Misalnya, bagaimana kelas sosial, ras, gender, dan kekuatan politik memainkan peran penting dalam penerapan dan penegakan hukum. Dengan mempelajari sosiologi hukum, saya dapat melihat hukum sebagai alat yang dinamis untuk mengatur kehidupan sosial dan memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial yang positif dan menciptakan keadilan yang lebih besar. Ini membantu saya menyadari pentingnya pendekatan yang holistik dan interdisipliner dalam memahami dan menerapkan hukum.
Kritik  dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum
Kritik saya selama mengikuti perkuliahan sosiologi hukum yaitu kurangnya penerapan teori dalam konteks praktis. Sebagian materi yang disampaikan bersifat teoretis tanpa disertai contoh-contoh nyata yang relevan dengan situasi dan masalah hukum yang sedang terjadi di masyarakat. Penugasan yang diberikan terlalu banyak pada individu sehingga membuat saya kurang dalam hal berdiskusi ataupun berbagi ilmu dengan teman-teman. Hal ini membuat kami sebagai mahasiswa kesulitan dalam mengaitkan konsep-konsep yang dipelajari dengan realitas sehari-hari.
Masukan dalam perkuliahan Sosiologi Hukum
Masukan saya selama mengikuti perkuliahan sosiologi hukum yaitu agar memberikan lebih banyak menuangkan teorinya ke dalam praktik-praktik sehingga menciptakan pemahaman mahasiswa yang lebih mendalam, memberikan lebih banyak pada penugasan kelompok yang dimana akan menciptakan diskusi antara anggota, juga memberikan lebih banyak contoh-contoh relevan yang bisa menjadi objek kajian sosiologi hukum.
Proyeksi ke Depan Pasca Mempelajari Materi Sosiologi Hukum
Setelah mempelajari sosiologi hukum selama perkuliahan ini, rencana saya ke depan adalah menerapkan pengetahuan yang telah saya peroleh untuk berkontribusi dalam pengembangan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif. Saya berencana untuk lebih aktif terlibat dalam penelitian dan advokasi, khususnya dalam isu-isu yang berkaitan dengan keadilan sosial, hak asasi manusia, dan reformasi hukum. Selain itu, hal yang ingin saya capai atau cita-citakan yaitu menjadi ASN di bidang hukum dengan fokus pada kebijakan publik (KOMNAS HAM), di mana saya dapat menggunakan wawasan sosiologis untuk memahami dan mempengaruhi pembuatan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Saya juga berencana untuk terus memperdalam pengetahuan saya melalui studi lanjutan dan berpartisipasi dalam diskusi serta konferensi yang membahas interaksi antara hukum dan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI