9) Effectiveness of Law
- Effectiveness of Law (efektivitas hukum) adalah konsep yang menilai sejauh mana hukum itu diterapkan, dipatuhi dan berhasil mencapai tujuan yang diinginkan. Efektivitas hukum dapat diukur dari tiga aspek utama: substansi hukum (kejelasan dan kelayakan aturan), struktur hukum (lembaga dan aparatur penegak hukum), dan kultur hukum (kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum). Jika ketiga aspek ini berjalan dengan baik, hukum akan efektif dalam mengatur perilaku, memberikan keadilan, dan menciptakan ketertiban sosial.
10) Law and Social Control
- Law and social control merupakan konsep hukum yang berfungsi dalam membatasi tingkah laku masyarakat dari perilaku yang menyimpang dari aturan hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan sanksi atas perbuatan yang diakibatkan oleh pelaku yang melanggarnya, misalnya dengan membentuk larangan-larangan, memberikan sanksi denda, tuntutan ganti rugi, juga bisa dengan kurungan maupu penjara. Sementara itu Kontrol Sosial dapat diartikan sebagai tindakan yang bersifat mengajak dan mendidik masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Interaksi antara hukum dan kontrol sosial juga sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, di mana perilaku individu diatur tidak hanya oleh ancaman hukuman resmi tetapi juga oleh dorongan untuk mematuhi norma-norma sosial yang diterima secara umum.
11) Socio-Legal Studies
- Socio-Legal Studies adalah studi hukum yang menggunakan interdisipliner ilmu, yaitu ilmu hukum dan ilmu sosial. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada aturan hukum yang tertulis, tetapi juga pada bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Fokus utama dari socio-legal studies adalah untuk melihat bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya, dan perilaku manusia. Disiplin ini menilai efektivitas hukum, serta bagaimana hukum dapat mencerminkan dan memperkuat nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Dengan pendekatan yang interdisipliner, socio-legal studies memberikan wawasan yang komprehensif tentang peran hukum dalam membentuk dinamika sosial dan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk perubahan sosial.
12) Progressive Law
- Progressive Law adalah pendekatan hukum yang berusaha untuk menyesuaikan dan memperbarui hukum agar selaras dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang. Konsep ini menekankan pentingnya hukum yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan dan tantangan zaman. Progressive Law tidak hanya melihat hukum sebagai seperangkat aturan yang statis, tetapi juga sebagai alat yang bisa digunakan untuk mendorong perubahan sosial yang positif dan inklusif. Pendekatan ini sering melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas, ahli, dan pembuat kebijakan, dalam proses legislasi dan reformasi hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, merata, dan adaptif, yang mampu menangani isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan keadilan sosial.
13) Legal Pluralism
- Legal Pluralism atau Pluralism hukum merupakan suatu kondisi dimana didalam suatu negara terdapat lebih dari satu hukum yang hidup didalamnya, dalam konteksnya hukum ini saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, di dalam masyarakat seperti hukum agama, hukum adat, hukum kebiasaan, dan hukum positif. Pluralisme hukum akan menjadi baik dan menjadi positif apabila antara hukum satu dengan yang lainnya sejalan dan berkonstribusi serta tidak bertentangan, maka akan menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, juga menciptakan ketertiban sosial dan tujuan hukum (keadilan), namun Pluralism hukum juga akan menjadi dampak yang negatif apabila antara hukum satu dengan yang lainnya saling bertentangan.
14) Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam
- Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam adalah metode yang digunakan untuk memahami bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan konteks sosial, budaya, dan politik di mana ia diterapkan. Pendekatan ini menekankan pentingnya melihat hukum Islam tidak hanya sebagai kumpulan aturan dan norma, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh dan mempengaruhi masyarakat. Dalam pendekatan sosiologis, menjawab tentang bagaimana praktik hukum Islam beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya, serta bagaimana interpretasi hukum Islam dapat bervariasi sesuai dengan konteks lokal.
Â
Kehendak dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Kehendak saya dalam mempelajari sosiologi hukum adalah untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika masyarakat. Saya ingin mengeksplorasi teori-teori yang menjelaskan interaksi antara hukum dan struktur sosial, seperti kelas, ras, dan gender, serta bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengatasi ketidakadilan sosial dan mempromosikan perubahan positif. Dengan mempelajari sosiologi hukum, saya berharap dapat mengembangkan wawasan yang lebih mendalam tentang peran hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya. Selain itu, saya ingin belajar tentang metode penelitian dalam sosiologi hukum untuk dapat melakukan analisis yang kritis dan berbasis bukti dalam mengkaji isu-isu hukum. Dengan demikian, pengetahuan ini akan membantu saya berkontribusi secara efektif dalam upaya memperbaiki sistem hukum dan mencapai keadilan sosial yang lebih besar.
Pelajaran yang didapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum
Pelajaran yang dapat saya ambil setelah mempelajari sosiologi hukum yang pertama yaitu pemahaman bahwa hukum tidak berdiri sendiri, tetapi selalu berinteraksi dengan berbagai aspek sosial dalam masyarakat. Sosiologi hukum menunjukkan bagaimana hukum dapat dipengaruhi oleh struktur sosial, norma, dan nilai-nilai budaya. Misalnya, bagaimana kelas sosial, ras, gender, dan kekuatan politik memainkan peran penting dalam penerapan dan penegakan hukum. Dengan mempelajari sosiologi hukum, saya dapat melihat hukum sebagai alat yang dinamis untuk mengatur kehidupan sosial dan memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial yang positif dan menciptakan keadilan yang lebih besar. Ini membantu saya menyadari pentingnya pendekatan yang holistik dan interdisipliner dalam memahami dan menerapkan hukum.
Kritik  dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum
Kritik saya selama mengikuti perkuliahan sosiologi hukum yaitu kurangnya penerapan teori dalam konteks praktis. Sebagian materi yang disampaikan bersifat teoretis tanpa disertai contoh-contoh nyata yang relevan dengan situasi dan masalah hukum yang sedang terjadi di masyarakat. Penugasan yang diberikan terlalu banyak pada individu sehingga membuat saya kurang dalam hal berdiskusi ataupun berbagi ilmu dengan teman-teman. Hal ini membuat kami sebagai mahasiswa kesulitan dalam mengaitkan konsep-konsep yang dipelajari dengan realitas sehari-hari.
Masukan dalam perkuliahan Sosiologi Hukum
Masukan saya selama mengikuti perkuliahan sosiologi hukum yaitu agar memberikan lebih banyak menuangkan teorinya ke dalam praktik-praktik sehingga menciptakan pemahaman mahasiswa yang lebih mendalam, memberikan lebih banyak pada penugasan kelompok yang dimana akan menciptakan diskusi antara anggota, juga memberikan lebih banyak contoh-contoh relevan yang bisa menjadi objek kajian sosiologi hukum.