Mohon tunggu...
rivan adi
rivan adi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas, dan Nilai- Moralitas Hukum

1 Oktober 2024   14:29 Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:33 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bab ini, penulis menyajikan secara eksplisit dan mendalam analisis yang komprehensif mengenai konsep perubahan sosial dan konflik dalam masyarakat, di mana perubahan sosial diartikan sebagai perubahan-perubahan yang berdampak pada kebiasaan dan kebudayaan di dalam masyarakat, yang dapat terjadi karena berbagai faktor seperti faktor internal (adanya penemuan baru, adanya konflik sosial) dan faktor eksternal (gempa bumi, banjir, dsb yang membuat manusia berpindah ke tempat lain, pengaruh kebudayaan).

Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat diartikan bahwa hukum ditujukan untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat, yang dapat diuraikan ke beberapa bentuk seperti hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering/social planning), hukum sebagai sarana pengendali sosial (social control), hukum sebagai sarana pengintegrasian (law as an integrative mechanism), dan hukum sebagai sarana pembaruan dan pembangunan (Law as a tool of social engineering).

Kesadaran hukum dan kepatuhan diuraikan bahwa makna kesadaran (legal awareness) merupakan bentuk pemahaman masyarakat terhadap hukum melalui hati nuraninya, sedangkan kepatuhan (legal obedience) diartikan sebagai ketaatan masyarakat terhadap aturan atau sistem hukum yang sedang berlaku di dalam masyarakat.Dalam hal ini, penulis juga menjelaskan berbagai pola penyelesaian konflik yang dapat diterapkan dalam konteks sosial yang berbeda, termasuk strategi penegakan hukum yang bersifat progresif (artinya hakim itu tidak hanya menemukan hukum tetapi juga menciptakan hukum) guna mencapai keadilan yang lebih merata.

 Selain itu, pada bab ini penulis mengakhiri pembahasannya dengan mengidentifikasi karakter ideal sosiologi hukum di masa depan, termasuk tujuan dan alasan mendasar untuk mempelajari sosiologi hukum, sehingga memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang hubungan antara hukum dan dinamika sosial yang kompleks serta tantangan yang dihadapi dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.

BAB 6: Optik Sosiologis terhadap Penegakan Hukum

Bab ini memberikan pemahaman terkait analisis yang sangat mendalam dan komprehensif tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada penegakan hukum dalam konteks sosiologis. Bab ini membahas secara sistematis tentang konsepsi negara hukum yang diartikan sebagai alat pemuas/kebahagiaan pejabat/pemerintah penguasa, serta hubungan antara hukum dan masyarakat yang saling berhubungan dalam mencapai keteraturan/ketertiban masyarakat. 

Konsepsi hukum responsif diartikan bilamana hukum harus menyesuaikan perubahan pola perilaku masyarakat dan aspirasi masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan.Pada pembahasan akhir, penulis juga membahas terkait pengaruh stratifikasi sosial terhadap penegakan hukum, asas equality before the law, dan dampak sosial penegakan hukum. Dalam hal ini, terdapat tiga pandangan diantaranya: pertama, aspek sosiologis putusan pengadilan yang diartikan bahwa putusan pengadilan tidak hanya didasarkan pada hukum yang berlaku tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat; kedua, pandangan masyarakat vis a vis putusan pengadilan yang diartikan bahwa pandangan masyarakat terhadap putusan pengadilan dipengaruhi oleh rasa keadilan, opini publik, tingkat kesadaran hukum, dan perhatian terhadap kasus-kasus tertentu; ketiga, implikasi putusan pengadilan terhadap masyarakat yang menunjukkan bahwa putusan yang adil akan membentuk kepercayaan masyarakat yang kuat terhadap putusan pengadilan begitu juga sebaliknya

.Penulis juga menguraikan tentang konsepsi penegakan hukum dalam perspektif sosiologi hukum, mandeknya penegakan hukum di Indonesia yang terdapat berbagai faktor seperti hilangnya wibawa hukum, efek domino yang kian mengkhawatirkan, dan klimaks frustasi sosial. Selain itu, penulis memberikan pemahaman terkait reformasi penegakan hukum, pandangan ke depan tentang penegakan hukum, peran hakim dalam perspektif teori hukum progresif, dan potret sosial penegak hukum di Indonesia.Dengan demikian, bab ini memberikan gambaran yang lengkap dan menyeluruh tentang berbagai aspek penegakan hukum dan tantangan yang dihadapi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan responsif di Indonesia.

BAB 7: Realitas Hukum dan Nilai-nilai Moralitas

Dalam bab ini membahas hubungan yang kompleks antara hukum dan nilai-nilai moralitas dalam konteks sosial. Penulis menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moralitas yang ada dalam masyarakat. Hukum harus mempertimbangkan dan mengintegrasikan nilai-nilai tersebut untuk menciptakan keadilan yang lebih substansial. Dalam hal ini, penulis juga membahas tentang konsepsi hukum yang berorientasi pada keadilan sosial dan keadilan distributif, serta bagaimana hukum dapat digunakan 

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun